Sukses

Ini Hasil Sidang Anggota TNI AU Surabaya Terkait Kasus Komentar Istri di Medsos

Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dijatuhi hukuman lantaran sang istri FN diduga berkomentar negatif di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dijatuhi hukuman lantaran sang istri FN diduga berkomentar negatif di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menjatuhi hukuman lima hari penjara.  Selain itu, pihaknya juga menunda pangkat kepada Peltu YNS.

Kepala Penerangan Lanud Muljono, Surabaya, Mayor Sus Bendoro Raden Mas Prasetyo Aryo P.S mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang disiplin yang dipimpin langsung oleh hakim disiplin Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Sidang telah digelar dan dipimpin langsung oleh Danlanud sebagai hakim disiplin," ujar dia, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ia menambahkan, dari sidang disiplin itu dihasilkan beberapa keputusan. Di antaranya menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.

Selain hukuman administrasi, hakim disiplin juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan selama lima hari. Alasannya, yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

"Betul, ada dua poin yang dihasilkan dari sidang disiplin itu. Yakni hukuman secara administratif dan hukuman (fisik) disiplin. Ini termasuk hukuman ringan ya, maksimalnya 14 hari. Kalau hukuman berat kan hukumannya 21 hari (penjara)," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dijatuhi hukuman lantaran sang istri FN diduga berkomentar negatif di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menjatuhi hukuman lima hari penjara.  Selain itu, pihaknya juga menunda pangkat kepada Peltu YNS.

Kepala Penerangan Lanud Muljono, Surabaya, Mayor Sus Bendoro Raden Mas Prasetyo Aryo P.S mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang disiplin yang dipimpin langsung oleh hakim disiplin Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Sidang telah digelar dan dipimpin langsung oleh Danlanud sebagai hakim disiplin," ujar dia, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ia menambahkan, dari sidang disiplin itu dihasilkan beberapa keputusan. Di antaranya menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.

Selain hukuman administrasi, hakim disiplin juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan selama lima hari. Alasannya, yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

"Betul, ada dua poin yang dihasilkan dari sidang disiplin itu. Yakni hukuman secara administratif dan hukuman (fisik) disiplin. Ini termasuk hukuman ringan ya, maksimalnya kan 14 hari. Kalau hukuman berat kan hukumannya 21 hari (penjara)," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.