Sukses

Dinas Pendudukan Surabaya Imbau Warga yang Belum Terdata untuk Daftar di RT/RW

Penduduk nonpermanen di Surabaya, Jawa Timur, yang terdata dari aplikasi Puntadewa di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mencapai 1.232 jiwa hingga 10 Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya mengimbau kepada warga yang belum terdata untuk segera mendaftarkan atau dapat langsung menghubungi RT/RW setempat. Hal ini untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk di Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, Penduduk nonpermanen di Surabaya, Jawa Timur, yang terdata dari aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mencapai 1.232 jiwa hingga 10 Oktober 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, berdasarkan data Dispendukcapil Surabaya, penduduk asli Surabaya atau penduduk permanen Surabaya mencapai 3,2 juta jiwa. Akan tetapi, warga yang tinggal di Surabaya dipastikan lebih dari itu.

"Bahkan, dengan adanya aplikasi Puntadewa, sudah tercatat sebanyak 1.232 jiwa yang menjadi warga nonpermanen di Surabaya," ujar dia dilansir Antara, Rabu (16/10/2019).

Dia menuturkan, apilkasi Puntadewa yang diluncurkan beberapa waktu lalu ini berfungsi untuk mendata penduduk nonpermanen yang secara administratif masih tercatat di tempat asalnya.

"Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal di mana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," ujar dia.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Pendataan Warga

Agus mengatakan, Puntadewa itu dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya memastikan pendataan warga nonpermanen ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota Surabaya saat ini.

Setelah diketahui jumlah penduduk secara keseluruhan, jumlah itu akan digunakan untuk mengukur dan menghitung kebutuhan warga yang tinggal di Surabaya, seperti kebutuhan penambahan infrastruktur atau pun pelayanan publiknya.

"Minimal lebih mendekati presisi agar kami tahu kebutuhan warga," ujar dia.

Oleh karena itu, Agus mengimbau kepada warga yang belum terdata untuk segera mendaftarkan atau dapat langsung menghubungi RT/RW setempat. Bahkan, bisa mengikuti beberapa langkah, yaitu pertama buka website http://dispendukcapil.surabaya.go.id/puntadewa/ kemudian jika belum memiliki username, harap mendaftar dengan klik pendaftaran user.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun sebelumnya, bisa langsung masuk ke halaman berikutnya. Setelah itu, pendaftar mendapatkan formulir pendataan penduduk nonpermanen.

"Setelah diisi lengkap, kemudian klik tombol simpan. Jika semua data benar maka secara otomatis akan di-approve. Pendaftar akan mendapatkan barcode yang dapat dicetak sebagai bukti bahwa telah mendaftar," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.