Sukses

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Berkomentar Negatif di Medsos

Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial OAS (36) warga Sukolilo Surabaya, Jawa Timur lantaran terlibat dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial OAS (36) warga Sukolilo Surabaya, Jawa Timur lantaran terlibat dalam kasus dugaan ujaran kebencian, menghina simbol dan agama.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menceritakan, tersangka OAS adalah mantan pacar AG, hubungan tersebut berlangsung sekitar Desember 2014 dan sekitar April 2016 hubungan tersebut berakhir.

"Hubungan mereka berdua berakhir dikarenakan tidak mendapat restu dari kedua orang tuanya," tutur dia, Selasa, 15 Oktober 2019.

Selanjutnya, sekitar 2016, tersangka memulai mengunggah gambar foto seorang perempuan bernama AG untuk ditawarkan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) prostitusi online.

"Tersangka memposting dari akunnya, atas nama NOAS, dengan tujuan untuk mengungkapkan sakit hatinya kepada AG yang sudah menjalin hubungan dengan laki-laki lain," kata Sudamiran di Surabaya.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sudamiran mengatakan, sekitar Januari 2018, tersangka mulai membuat akun Facebook dengan nama akun chann sharlynn untuk dapat masuk ke grup janda lebih menggoda, grup selimut tetangga, grup teman tapi mesra, dan lain-lain.

"Tujuan tersangka membuat akun itu agar identitasnya tidak ketahuan," ujar dia.

Kemudian tersangka menggunakan akun chann sherlynn untuk menjatuhkan harga diri AG. Ia mengunggah gambar tak berkenan. Sesudah melihat komentar warganet yang negatif atas unggahan gambar itu, menurut dia, sekitar dua jam kemudian tersangka menghapus unggahan itu.

"Saat itu atas nama Chann Sherlynn tersebut sempat terblokir oleh server Facebook dikarenakan laporan para netizen," ujar Sudamiran.

Kemudian pada Senin, 14 Oktober 2019 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya karena perbuatan tersebut.

Pasal yang dikenakan tersangka, pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45a ayat (2) dan atau pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.