Sukses

Pelaku Ini Kembalikan Motor yang Dibawa Kabur di Surabaya

Polrestabes Surabaya menyatakan, kalau suami yang tega membakar istrinya di Surabaya, Jawa Timur mengembalikan motor yang dibawa kabur.

Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya menyatakan, kalau suami yang tega membakar istrinya di Surabaya, Jawa Timur mengembalikan motor yang dibawa kabur. Sebelumnya usai melakukan aksinya, pelaku tersebut kabur dengan pakai motor yang bukan miliknya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dimiliki penjaga indekos usai melakukan aksinya. Namun, pelaku mengembalikan motor tersebut dan ditaruh di sekitar TKP. 

"Info terbaru pelaku kembalikan motor di Indomaret sekitar TKP. Ia whatapps penjaga kos untuk ambil motor itu," ujar Ruth saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 16 Oktober 2019.

Ruth mengatakan, pihaknya sejak Selasa malam hingga kini masih mengejar pelaku. Pihaknya sudah mendapatkan identitas pelaku secara rinci. "Mohon doanya agar (pelaku-red) segera tertangkap," kata dia.

Polisi pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut antara lain pakaian korban, korek api, dan tayangan CCTV di sekitaran kos tersebut. "Untuk cairan masih diolah labfor. Masih selidiki cairan yang digunakan," ujar Ruth.

Polisi masih belum dapat meminta keterangan dari korban lantaran luka bakar mencapai 60-70 persen. Saksi yang sudah diminta keterangan antara lain dari ibu korban dan penjaga kos.

Ia menuturkan, pasangan suami istri tersebut sudah menikah selama delapan bulan. Selama menikah, suami istri itu tinggal di daerah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kos Jalan Ketintang Baru 2, Surabaya, Jawa Timur.

Polisi menduga motif kasus suami berinisial P (45)  bakar istri yang bernama Putri di daerah Ketintang Surabaya karena cemburu sehingga menyebabkan sakit hati pelaku atau suami yang tega membakar istrinya.

"Kira-kira motifnya diduga cemburu sebabkan sakit hati pelaku," ujar Ruth.

Ia mengatakan, atas perbuatan pelaku terkena UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Dalami Motif Kasus Suami Bakar Istri di Surabaya

Sebelumnya, seorang pria berinisial P (45) nekat membakar istrinya, Putri (19) di rumah kos kawasan Ketintang Baru, Surabaya, Selasa, 15 Oktober 2019. Anggota Polsek Gayungsari mendalami motif kasus ini dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penjaga kos, Heri Suwandoyo bercerita, istri pelaku yang diketahui bernama Putri datang ke kamar kos suaminya yang ada di Jalan Ketintang Baru, Surabaya. Ia datang bersama ibunya, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Istrinya enggak tidur di kos. Istrinya datang sama ibunya untuk menjelaskan cekcok yang sebelumnya. Tapi tiba-tiba sudah ada teriakan dari dalam kamar. Di situlah baru tahu kalau ada pembakaran," kata dia.

Saat peristiwa itu terjadi, sang ibu mertua pelaku menunggu anaknya di luar kamar kos. Sementara sang anak menemui suaminya di dalam kos. Usai membakar istrinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Suaminya langsung lari pakai sepeda motor. Enggak tahu kemana, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Olah TKP

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakapolsek Gayungan, AKP Widiyantoro mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif pembakaran yang dilakukan suami terhadap istrinya di rumah kos Jalan Ketintang Baru 2, Surabaya, Jawa Timur.

"Kita lihat dan kita laksanakan olah TKP. Bahwa benar telah terjadi dugaan adanya pembakaran. Motif dan lain sebagainya masih dalam penyelidikan," tutur Widi.

Ditanya mengenai pelaku yang melarikan diri, Widi menuturkan, pihaknya sudah diterjunkan untuk melakukan pengejaran. "Kita masih melakukan pengejaran pelaku. Kita terjunkan petugas untuk pengejaran," kata dia.

Disinggung mengenai kondisi korban pembakaran, Widi menyampaikan, saat ini korban berada di RSI Wonokromo, dan kondisinya dalam keadaan stabil.

"Korbannya luka bakar dan sudah dirujuk ke RSI Wonokromo. Mengalami luka bakar di tangan, kaki, dan di wajah. Tapi kondisinya stabil," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.