Sukses

70 Persen Kendaraan Langgar Ketentuan Muatan di Tol Surabaya-Mojokerto

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) gelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) atau kendaraan dengan dimensi dan beban berlebih pada 16 Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksanaan dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) atau kendaraan dengan dimensi dan beban berlebih pada 16 Oktober 2019. Operasi ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di km 742 arah Jakarta Off Ramp Karang ini menjaring total 67 kendaraan.

Direktur Keuangan PT JSM Harsono yang mewakili Direktur Utama PT JSM menuturkan, sekitar 70 persen yang terjaring tersebut atau sebanyak 46 kendaraan terbukti melanggar ODOL.

"Selama tiga jam operasi ODOL yang dilakukan hari ini (Rabu-red), paling banyak merupakan jenis pelanggaran Over Load sejumlah 35 kendaraan serta 11 kendaraan Over Dimension," tambah dia mengutip keterangan tertulis, Kamis (17/10/2019).

Sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang terbukti melanggar ODOL, dilakukan penindakan berupa penempelan stiker dan penandaan berupa cat pada bak kendaraan (bodi truk), tilang dan dilakukan sidang di tempat serta tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Tekan Angka Kecelakaan

Harsono menuturkan, hal ini merupakan langkah nyata komitmen PT JSM untuk dapat menekan angka kecelakaan akibat ODOL serta untuk menjaga kualitas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto lebih terjaga.

"Tujuan operasi ODOL ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat ODOL, inilah peran strategis PT JSM sebagai bagian dari Jasa Marga Grup turut mendukung pihak – pihak terkait dalam melaksanakan penertiban dimaksud," ujar Harsono.

Kepala Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur M. Chisjqiel menambahkan bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya karena tentu saja melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

"Kendaraan bisa over heating sehingga kemampuan daya pengeremannya hilang dan kinerjanya tidak maksimal. Inilah yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan sehingga harus kita dilakukan penertiban secara berkala,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.