VIDEO: Polda Jatim Bekuk Para Penjudi dan Pemabuk Miras dari Sidoarjo hingga Ngawi

VIDEO: Polda Jatim Bekuk Para Penjudi dan Pemabuk Miras dari Sidoarjo hingga Ngawi

Sebanyak 18 pejudi dan 12 pemabuk minuman keras ini, diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), di Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Tulungagung, dan Ngawi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, diantaranya, ratusan botol miras berbagai merek, puluhan jerigen miras dari sejumlah industri rumahan tak berizin, uang hasil perjudian, Rp. 28 juta, ratusan kupon togel, sejumlah telepon genggam, dan perlengkapan judi.

Menurut Kabag Binops Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kompol l Gusti Ketut, penyebaran miras di berbagai kabupaten ini cukup meresahkan. Apalagi, miras terbukti menjadi penyebab awal berbagai aksi kejahatan.

Akibat perbuatannya, 18 pejudi ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan para pemabuk miras ini, dijerat Pasal 536 KUHP Tentang Mabuk Akibat Miras yang Menyebabkan Kegaduhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara. Berikut dilansir Fokus, 21 Oktober 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 October 2019, 20:00 WIB

Video Terkait

Spotlights