VIDEO: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Pandaan-Malang

VIDEO: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Pandaan-Malang

Misteri pembunuhan seorang pengemudi taksi online (daring), yang mayatnya ditemukan membusuk di Jalan Tol Malang-Pandaan, Rabu 23 Oktober 2019, akhirnya terkuak.

Polisi berhasil meringkus pelaku, yang ternyata seorang pengguna jasa taksi online korban. Pelaku ingin menguasai kendaraan dan menjualnya untuk membayar hutang.

Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan Rusdianto, pengemudi taksi online asal Surabaya, berhasil diringkus anggota Reserse Kriminal Polres Pasuruan, Rabu malam. Pelaku berinisial GB, warga Desa Palemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, yang ternyata pengguna jasa taksi online korban.

Pelaku diringkus setelah polisi melacak jejak percakapan terakhir korban dengan pelaku, pada telepon korban yang ditemukan di belakang Masjid Cheng Hoo Pandaan. Pelaku membunuh korban, karena ingin menguasai kendaraan korban dan berencana menjualnya untuk membayar hutang. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Sebelumnya, pelaku sempat melakukan komunikasi untuk memesan jasa taksi online, dengan identitas palsu pada 21 Oktober lalu. Setelah berhasil menghubungi korban, pelaku kemudian minta diantar ke sejumlah tempat di Surabaya.

Diperkirakan eksekusi terhadap korban dilakukan saat perjalanan menuju Pandaan Pasuruan lewat Jalan Tol Malang Pandaan, dan membuang jasad korban di KM 72-200, di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, diduga korban tewas dibunuh karena leher dan tangan terjerat tali tambang, serta wajahnya yang terbungkus kaos. Polisi membawa jasad korban, ke Rumah Sakit Bhayangkara, Porong Sidoarjo untuk diotopsi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil korban jenis minibus dan 2 buah smart phone. Polisi masih mengembangkan, apakah kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini? Pelaku terancam Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian diberitakan program Fokus, 25 Oktober 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 26 October 2019, 13:30 WIB

Video Terkait

Spotlights