VIDEO : 2 Oknum Karyawan di Pasuruan Tertangkap Saat Edarkan Sabu

VIDEO : 2 Oknum Karyawan di Pasuruan Tertangkap Saat Edarkan Sabu

Dua oknum wartawan dibekuk anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pasuruan, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya berdalih terlilit hutang puluhan juta rupiah, hingga terpaksa nyambi jadi pengedar alias kurir sabu.

Sebanyak 8 tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, diringkus anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pasuruan, dalam kurun waktu sepekan.

Dua diantara tersangka ini diketahui merupakan oknum wartawan media cetak dan online yang berkantor di Jakarta, namun bertugas di wilayah Pasuruan. Dua tersangka AM dan AN diringkus di warung daerah Pandaan saat bertransaksi sabu dengan seorang pelanggannya. Berikut dilansir Fokus, (25/10/2019).

Meski mengaku baru satu bulan menjadi pengedar sabu, namun dalam sekali transaksi, mereka bisa menjual sabu hingga puluhan gram kepada sejumlah pelanggannya. Pelaku mendapat sabu dari seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seberat 10 gram dalam 6 kali pengiriman. Salah satu tersangka mengaku terpaksa jadi pengedar sabu karena terlilit hutang puluhan juta rupiah.

Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan, untuk membongkar tersangka napi yang menjadi pengendali peredaran sabu tersebut. Para tersangka terjerat Undang-Undang Republik Indonesia, No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 26 October 2019, 14:30 WIB

Video Terkait

Spotlights