Sukses

Ini Jumlah Dukungan Minimal Cawali-Cawawali Surabaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon wali kota-wakil wali kota perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, menetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon wali kota-wakil wali kota perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2020 sebanyak 138.565 orang yang telah mempunyai hak pilih atau sudah memiliki kartu tanda penduduk.(KTP-e).

"KPU Surabaya hari ini telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan yang ingin berpartisipasi dalam Pilwali Surabaya 2020. Termasuk sebaran dukungan tersebut," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Muh. Kholid Asyadulloh di Surabaya, Sabtu (26/10/2019).

Penetapan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Kota Surabaya menetapkan jumlah minimum dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar, dilansir dari Antara.

Selain itu, sesuai dengan pasal 41 ayat 2 item d UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, Kota Surabaya masuk kategori kota dengan daftar pemilih tetap dalam pemilu terakhir di atas 1 juta.

Dengan demikian, lanjut dia, syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 2.131.756 orang. Adapun 6,5 persen dari jumlah itu adalah 138.565 penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Selain penetapan syarat dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan, kata dia, KPU Surabaya juga menetapkan persebaran dukungan tersebut.

Sebagaimana amanat pasal 41 ayat 2 item e, jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorangan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Surabaya.

Untuk Surabaya, kata dia, jumlah seluruh kecamatan adalah 31, sehingga untuk sebaran dukungan tersebar di minimal 16 kecamatan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Surabaya bernomor 358/PL.02.2.Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2019.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.