VIDEO: Kebakaran Landa Gunung Semeru dan Arjuno

VIDEO: Kebakaran Landa Gunung Semeru dan Arjuno

Kebakaran hutan Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur, terjadi di sisi tenggara gunung. Tepatnya di kawasan hutan pinus wilayah Perum Perhutani.

Sementara di Pasuruan, polisi membekuk dua warga yang diduga membakar hutan Gunung Arjuno. Keduanya adalah pemburu bersenjata illegal, yang sengaja membakar hutan, agar satwa buruan keluar dari sarangnya.

Sejumlah warga desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo Lumajang, Jawa Timur, digemparkan munculnya titik api baru di kawasan hutan Gunung Semeru, di wilayah Perum Perhutani. Sesekali warga berusaha memadamkan api, karena lidah api terus berjalan menuju permukiman warga.

Banyaknya pohon pinus yang kering dan kencangnya hembusan angina, membuat api semakin tak terkendali. Bahkan, salah satu warga yang berusaha memadamkan api dengan ranting pohon kewalahan, karena api cepat merembet ke tanaman lain.

Sementara setelah menyelidiki lebih sepekan, polisi meringkus 2 pelaku, yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan Gunung Arjuno, di kawasan Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Kedua pelaku merupakan pemburu satwa liar, masing-masing BS, dan ED, warga setempat.

Semula, kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan senapan angin ilegal kaliber 5,5 mm, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata mereka juga menjadi biang kerok terbakarnya hutan Gunung Arjuno. Berikut dilansir program Fokus, 28 Oktober 2019.

Dalam rilis yang digelar Jumat pagi, keduanya diketahui sengaja membakar hutan, agar satwa keluar dari sarangnya hingga mudah untuk dibidik. Meski demikian, mereka tak menyadari tindakan yang dilakukannya, justru menyebabkan hutan milik Perhutani itu terbakar luas, hingga jalur pendakian ke Gunung Arjuno dan Welirang, ditutup.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan senapan angin kaliber 5,5 mm, lengkap dengan pelurunya, pisau belati, 5 buah korek api, dan 2 buah senter. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Undang-Undang RI, Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, dan Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 29 October 2019, 14:00 WIB

Video Terkait

Spotlights