VIDEO: Polisi Sidoarjo Amankan 1 Kg Ganja dan Ribuan Butir Pil Koplo dari Pengedar
ENS (19) warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan Sidoarjo hanya tertunduk lesu, ketika petugas dari Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo, menggelandangnya untuk dimintai keterangan, terkait ulahnya mengedarkan narkotika, jenis ganja dan pil koplo. Penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus serupa yang tengah ditangani pihak Kepolisian.
Pelaku ditangkap polisi di kawasan Sidoarjo saat pelaku dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Petugas yang sudah mengetahui tentang aktivitas pelaku, langsung menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan 1 kg ganja dan 19 ribu butir pil koplo yang dibungkus plastik.
Di depan petugas, pelaku mengaku hanya bertugas mengantar barang haram tersebut. Pelaku baru mendapatkan imbalan setelah proses pengiriman selesai. Kasus penangkapan kurir narkoba ini masih terus dikembangkan polisi guna mencari bandar besar.
"Jumlah barang bukti yang diamankan ganja 1 kg dan 19 ribu butir pil koplo dan informasinya barang-barang tersebut ranjauan dari Surabaya, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui barang tersebut berasal," kata AKP Satuji, Wakasatnarkoba Polresta Sidoarjo.
Sementara itu 2 bandar pil trek di kalangan pelajar berhasil diringkus Tim Buser Polsek Genteng, Banyuwangi Jawa Timur. Mirisnya, salah satu tersangka yang ditangkap adalah pelajar yang kerap kali mengedarkan pil trek ke teman sekolahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 427 butir pil trek siap edar.
Menurut Iptu Pudji Wahyono, Kanit Reskrim Polsek Genteng, berdasarkan pengembangan informasi dari siswa di salah satu sekolah di Genteng, berkembang ke Kecamatan Licin, menunjuk nama berinisial HM, kemudian dilakukan lidik dan penangkapan, terhadap HM di wilayah Licin dan menyita sekitar 400 butir pil.
Selain berhasil mengamankan 2 pelaku dan ratusan pil trek, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain berupa uang tunai hasil jualan pil trek dan handphone.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dan pihak Kepolisian. Tersangka HM dijerat Pasal 196 dan 197 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka AS, masih ditahan Tim Bapas Jember, karena statusnya masih pelajar. Demikian diberitakan program Fokus, 28 Oktober 2019.
Ringkasan
Video Terkait
-
VIDEO: Tega! Pria Curi Uang dan HP Pedagang Pisang di Sidoarjo
Unik 19 Mar 2024, 21:00 WIB -
VIDEO: Ketangkap Basah, Pencuri Kerupuk Dihajar Emak-emak
Nasional 19 Jan 2024, 16:30 WIB -
VIDEO: Presiden Jokowi Makan Nasi Kotak Bersama Karyawan Pabrik di Sidoarjo
Nasional 28 Des 2023, 18:37 WIB
-
Potret Kompak Ibu Ricis dan Moana Pada Pemotretan Red and White
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Prediksi Liga Inggris, Arsenal Punya Peluang Kalahkan Man City
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pemain Newcastle United, Sandro Tonali Terjerat Kasus Judi Lagi?
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
VIDEO: 4 Pemain Premier League yang Dapat Oleh-Oleh Cedera Usai Bela Timnas di Jeda Internasional
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik Truk Tabrak Motor Hingga Muncul Ledakan di Balikpapan, Satu Tewas
Unik 6 jam yang lalu -
10 Potret OOTD Sandra Dewi yang Pancarkan Pesona Mahal, Dari Gaya Ngantor Hingga Disney Princess
Lifestyle 6 jam yang lalu -
Saat Thariq Halilintar Papasan dengan Mantan Aaliyah Massaid
Hiburan 7 jam yang lalu -
8 Inspirasi Clean Outfit untuk Lebaran Tampil Lebih Elegan dari Fuji An Hingga Dian Sastrowardoyo
Lifestyle 7 jam yang lalu -
Momen Sukacita Penuh Kehangatan di Ultah Krisdayanti Bersama Anak dan Cucu Tercinta
Lifestyle 7 jam yang lalu -
8 Ide Styling Rambut Berponi Ala Lisa BLACKPINK
Wanita 7 jam yang lalu -
8 Gaya Kompak Kebapakan Harvey Moeis dan Dua Anak Laki-lakinya yang Sering Pakai Outfit Kembar
Lifestyle 8 jam yang lalu -
VIDEO: Momen Kocak Polisi Niat Mau Bagi-Bagi Takjil Malah Sepi Dikira Mau Razia
Putri Candrawathi 9 jam yang lalu