Sukses

Dua Pemuda Perkosa Santriwati di Tulungagung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, menangkap dan menahan dua pemuda yang dilaporkan telah memerkosa seorang santriwati

Liputan6.com, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dan menahan dua pemuda yang dilaporkan telah memerkosa seorang santriwati yang kabur dari salah satu pondok pesantren tempatnya menimba ilmu agama dan sekolah umum.

Sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Tulungagung, Jawa Timur, Iptu Anwari. Ia menuturkan, kedua pelaku berinisial TKE (22) dan CA (22) ditangkap di rumah masing-masing setelah aparat kepolisian mendapat pengaduan dari orangtua korban.

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengakui melakukan tindak pencabulan dan perkosaan kepada korban," kata Anwari, dilansir dari Antara.

Sebenarnya ada dua santriwati yang dibawa TKE dan CA ke rumah kosong milik salah satu pelaku. Namun, dari keduanya, hanya korban A yang menjadi sasaran pencabulan dan perkosaan TKE maupun CA secara bergantian.

"Santriwati yang satu ini sakit saat berupaya kabur dari pondok. Mungkin kecapekan dan mereka sampai di daerah 'Pinka' (pinggir kali) Sungai Ngrowo, dan korban lalu meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan makan karena sudah tidak punya bekal maupun uang saku," papar dia, Kamis, 31 Oktober 2019..

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Anwari memastikan, antara pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya. Perkenalan mereka spontan. Pelaku TKE dan CA yang melihat ada dua gadis di jalan di daerah wisata, awalnya iseng menggoda laiknya remaja saat bertemu atau melihat remaja putri di tempat umum. 

Dalam kondisi larut dan lelah itulah, kedua santriwati yang bingung tidak bisa meneruskan perjalanan pulang ke rumah ataupun kembali ke pondok pesantren akhirnya dibawa ke rumah kosong milik pelaku.

Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.