Sukses

KPU Surabaya: Kenaikan Honor Penyelenggara Pilkada Tunggu Adendum NPHD

KPU Kota Surabaya mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya terhadap penganggaran penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan meskipun kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar sudah dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020, tapi masih perlu adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Anggaran penyesuaian sebesar Rp16,6 miliar itu belum masuk NPHD yang sudah ditandatangani sebelumnya. Oleh karena itu dibutuhkan adendum NPHD," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Selasa (12/11/2019), demikian mengutip Antara.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya menghargai dan mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya terhadap penganggaran penyelanggaraan Pilkada Surabaya 2020 yang dibutuhkan oleh KPU Surabaya.

Dia menuturkan, pemenuhan penganggaran Pilkada Surabaya 2020 oleh Pemkot Surabaya adalah bagian dari responsibilitas wali kota terhadap implementasi dari peraturan dan perundangan yang patut diteladani bersama.

Namun demikian, kata dia, masih dibutuhkan tindak lanjut secara teknis atas apa yang sudah dilakukan oleh Wali Surabaya tersebut. Hal terkait seperti halnya percepatan penyiapan administrasi dokumen adendum agar anggaran tersebut bisa segera cair. Pelaksanaan Pilkada Surabaya saat ini sudah masuk pada tahap pencalonan perseorangan.

Diketahui honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 7 Oktober 2019.

Pada NPHD yang sudah diteken tersebut disebutkan bahwa tidak ada kenaikan honor ad hoc untuk pilkada serentak 2020, melainkan sama dengan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 dan Pemilu 2019, seperti halnya untuk honor PPK sebesar Rp 1.850.000.

Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2.200.000.

Hal itu karena pihak KPU saat itu belum mengetahui Surat Edaran Kementerian Keuangan yang keluarnya bersamaan dengan ditandatanganinya NPHD pada 7 Oktober 2019.

Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Anas Karno sebelumnya mengatakan dengan masukknya anggaran kenaikan ad hoc dalam APBD Surabaya 2020, diharapkan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 bisa berjalan lancar.

"Itu tidak terlepas sikap akomodatif sikap bu wali kota yang memandangnya pentingnya pebambahan anggaran demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada Surabaya 2020," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

APBD Surabaya Akomodasi Kenaikan Honor

Sebelumnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surabaya 2020 yang disahkan DPRD pada Minggu, 10 November menganggarkan kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebesar Rp 16 miliar.

"Itu tidak terlepas sikap akomodatif sikap bu wali kota yang memandangnya pentingnya penambahan anggaran demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada Surabaya 2020," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Senin, 11 November 2019 mengutip Antara.

Diketahui honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 7 Oktober 2019.

Pada NPHD yang sudah diteken tersebut disebutkan bahwa tidak ada kenaikan honor ad hoc untuk pilkada serentak 2020, melainkan sama dengan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 dan Pemilu legislatif 2019, seperti halnya untuk honor PPK sebesar Rp1.850.000.

Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2.200.000.

Hal itu karena pihak KPU saat itu belum mengetahui Surat Edaran Kementerian Keuangan yang keluarnya bersamaan dengan ditandatanganinya NPHD pada 7 Oktober 2019.

Menurut Anas, DPRD dan Pemkot Surabaya akan mengawal pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mulai awal hingga akhir. Tentunya, KPU Surabaya sebagai penyelenggara pilkada diharapkan bisa bersikap netral dan berintergritas.

"Aspek pemenuhan anggaran itu merupakan syarat mutlak terlaksananya pilkada yang berkualitas," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya dari PDI Perjuangan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.