Sukses

BPOM Ungkap 96 Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal hingga November 2019

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari artis, emak-emak, serta generasi milenial untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal.

Liputan6.com, Surabaya - Bertepatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari artis, emak-emak, serta generasi milenial untuk mencegah peredaran kosmetik yang dicampur bahan obat dan tidak punya izin produksi atau izin edar (ilegal) atau kosmetik ilegal

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini menuturkan, pihaknya sudah mencegah dan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial dan artis.

"Artis biasanya jika meng-endorse maka followernya akan cepat membeli. Seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kita memberikan sosialasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari, jika mengendorse barang legal saja. Karena follower-nya akan banyak yang ikut pakai jika endorse barang ilegal," tutur dia usai rapat evaluasi nasional di Surabaya,  Jawa Timur, Selasa (12/11/2019).

Mayagustina menuturkan, untuk mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan, masyarakat hanya perlu membuka situs BPOM di cek BPOM dan juga BPOM Mobile. Di situs tersebut, BPOM memberikan petunjuk terkait ilegal atau tidak suatu kosmetik.

"Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse," ujar dia.

Tidak hanya publik fugur, BPOM juga gencar sosialisasi kepada generasi milenial. Dia menuturkan, generasi muda dengan gawai di tangan akan mudah membeli kosmetik ilegal.

"Selain itu, karena generasi milenial akrab dengan gawai sehingga kami memberi tahu caranya. Dia bisa follow instagram dan menyebarkan ke temannya supaya tidak memilih kosmetik ilegal," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengungkap 96 kasus peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 miliar pada Januari-November 2019.

"Ada 96 kasus kosmetik ilegal senilai Rp 58,6 miliar yang telah kita ungkap pada tahun 2019 secara nasional. Ada tren peningkatan peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," kata dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Kosmetik Ilegal di Indonesia Meningkat

Mayagustina menuturkan, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tak terlepas dari kebijakan di perbatasan. Produk yang tak berizin dapat masuk meskipun izinnya menyusul.

"Ada kebijakan pos border, di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Utama BPOM Reri Indriani mengatakan, evaluasi dan realisasi yang ditelah dicapai dilakukan sejak 2015-2019. Ia menyebutkan berbagai capaian survei juga telah menghasilkan berbagai peningkatan dan pelayanan publik yang semakin bagus.

"Dalam konteks ini, kita mengadakan evaluasi dalam program kerja dan realisasi yang telah dicapai oleh Badan POM dalam kurun waktu 5 tahun. Mulai 2015 sampai 2019. Dengan capaian yang terukur juga bisa diverifikasi oleh masyarakat," kata Reri.

"Berbagai capaian sudah dilakukan oleh Badan POM survei juga kami sudah mendapatkan peningkatan nilai, survei pelayanan publik, dan lain-lain," ia menambahkan.

Menurut Reri, dalam rapat evaluasi nasional, BPOM juga akan memaparkan berbagai reformasi yang telah dilakukan selama 3 tahun terakhir. Reformasi itu meliputi lima aspek. Yang pertama aspek reformasi, kelembagaan, dan regulasi. Selanjutnya aspek SDM, birokrasi, pengawasan dan anggaran.

"Jadi lima agenda reformasi Badan POM itu tadi saling berkait dengan pengawasan yang kita lakukan," tutur Reri.

Reni kemudian menyebutkan salah satu reformasi dalam bidang anggaran. Menurut dia, reformasi itu telah membuat BPOM semakin optimal. Dengan reformasi itu, BPOM mampu menerima sekitar 1.060 CPNS pada tahun lalu.

"Karena tanpa adanya reformasi anggaran, penguatan oleh Badan POM tidak akan optimal. Sebagai contoh untuk tahun lalu Badan POM mendapatkan 1.060 CPNS. Kalau tidak didukung dengan penguatan anggaran, tentu penguatan kompetensi, penguatan anggaran, sarana-prasarana yang kita lakukan adalah tidak akan optimal," ujar Reni. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.