VIDEO: Polisi Amankan Produsen Ayam Tiren di Mojokerto

VIDEO: Polisi Amankan Produsen Ayam Tiren di Mojokerto

Seorang produsen ayam tiren atau ayam yang sudah jadi bangkai, diringkus aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur. Meski mengaku baru 1 bulan menjalankan usahanya. Pelaku bisa menjual 2 kuintal ayam tiren kepada para pedagang ayam, dalam bentuk potongan dan kondisi beku.

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur meringkus AS (54), warga Krajan Wetan, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

AS adalah seorang produsen ayam tiren, atau mati kemarin, alias ayam bangkai. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Rumah kontrakan tersebut sekaligus dijadikan tempat pengolahan dan penyimpanan ayam tiren, untuk dijual belikan. Berikut seperti ditayangkan pada Liputan6, 13 November 2019.

Meski mengaku baru 1 bulan menjalankan usahanya, tersangka dalam sehari bisa menjual 2 kuintal ayam tiren ke pelanggan, yakni para pedagang ayam yang berasal dari Kabupaten Malang. Ayam tiren didapat tersangka dari sejumlah peternak ayam seharga Rp 2.000 dan dijual Rp 15.000 per kilogram.

Oleh tersangka, ayam tiren dipotong-potong lalu dikemas dan dimasukkan ke lemari pendingin agar beku serta tidak busuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit almari pendingin, berisi penuh ayam tiren, 1 unit timbangan, mesin dan alat pemotong daging, serta 1 unit mobil untuk mengangkut ayam tiren.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 14 November 2019, 23:25 WIB

Video Terkait

Spotlights