Sukses

Konsumen Perumahan Ini Laporkan Dugaan Penggelapan Dana

Kasus dugaan penggelapan uang perumahan Royal City Gresik kini kembali muncul.

Liputan6.com, Surabaya - Kasus dugaan penggelapan uang perumahan Royal City Gresik kini kembali muncul. Kali ini, Direktur PT Berkat Jaya Land (BJL) Nur Fauzi bersama Sahlan selaku kuasa hukum paguyuban Perumahan Royal City Hulaan Menganti Gresik mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim melaporkan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 42 miliar.

Direktur PT Berkat Jaya Land (BJL) mendatangi Polda Jatim melaporkan mantan pemilik PT Berkat Jaya Land berinisial JM dan istrinya berinisial DC. Hal itu tertulis dalam bukti laporan bernomor TBL/838/IX/2019/UM/Jatim. Nur Fauzi mengajukan laporan kepada pihak Polda Jatim  terkait laporan terbarunya atas dugaan penggelapan pasal 372 KUHP.

"Saya melaporkan adanya dugaan penggelapan hasil penjualan dari PT BJL, ternyata uang itu tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ke seseorangan yaitu Zainul Abidin selaku supir pribadi JM dan diterima oleh JM selaku pemilik PT BJL," tuturnya di Mapolda Jatim, Jumat, 15 November 2019.

"Uang yang digelapkan sekitar Rp 3.694.800.000 dan sampai saat ini saya belum menerima uang tersebut. Ini yang saya laporkan saat ini di Mapolda Jatim," ia menambahkan.

Selain itu, lanjut Nur Fauzi, dia juga menindaklanjuti tentang laporan yang pertama yaitu ke Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengenai penggelapan uang senilai Rp 42 miliar yang dilakukan oleh JM dan istrinya.

"Ini total penjualan perumahan Royal City dan uang dari droppingan uang dari bank Bukopin terkait KPR. Jumlah konsumen perumahan sekitar 300 orang," ucapnya.

Penggelapan uang Rp 42 miliar tersebut dilaporkan kepada Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kasus dugaan penggelapan uang itu berasal dari pembelian perumahan Royal City dan uang dropping dari bank Bukopin.

"Jadi dua uang yang masuk dari konsumen perumahan dan bank Bukopin. Banyak konsumen yang dirugikan sehingga saya melaporkan hal ini karena saya juga termasuk korban dan merasa dirugikan," ujar dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nur Fauzi Direktur PT BJL, Totok Dwi Hartono menambahkan, status JM  sekarang ini tidak ada urusan dengan PT dalam sistem. JM bukan seorang pengurus dan pemegang saham perusahaan. Ia menilai, JM berniat untuk menggelapkan aset perusahaan berupa enam sertifikasi senilai Rp 42 miliar dan dijual kepada seseorang berinisial JW.

"Karena perbuatan JM inilah maka kami PT BJL melaporkan perbuatan pidana ini ke Polda Jatim," tutur dia.

Dia menjelaskan, peran JM mulai dari awal adalah sebagai pemilik perusahaan BJL. Namun, JM mengubah peran mulai dari komisaris, pemegang dan sekarang statusnya mantan pemilik. Ia menilai, hal itu tidak wajar.

"Ketika JM menjabat sebagai pemilik perusahaan BJL atau sudah tidak menjabat lagi dalam sistem perseorangan, dia tetap menguasai sertifikat induk perumahan Royal City, itu karena JM adalah pemilik tunggal perusahaan. Walaupun tidak ada namanya dalam akte RUP atau akte lainnya daalam perseroan, dia tetap berkuasa di sana," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsumen Laporkan Dugaan Penggelapan Dana

Pengacara paguyuban konsumen perumahan Royal City, Sahlan mengatakan  perum Royal City ini dikembangkan oleh PT BJL yang saat ini direkturnya adalah Nur Fauzi.

"Kita dari paguyuban dan konsumen perumahan merasa sangat dirugikan. Awalnya kita mengira bahwa kerugian ini disebabkan oleh PT BJL," tutur dia.

Sahlan menyampaikan, total secara keseluruhan konsumen perumahan ada 300 orang,  Total nilai keuangan yang masuk hampir Rp 100 miliar.

"Kita mengira awalnya penggelapan dilakukan oleh PT BJL dan pengembangan, sehingga uang dari konsumen ini tidak direalisasikan," katanya.

"Dan kondisi perumahan di sana bermacam - macam namun tidak ada kondisinya yang 100 persen, itu kondisi rumahnya," ucapnya.

Selain itu, lanjut Sahlan, masalah surat - suratnya tidak jelas sampai saat ini. Bangunan rumah konsumen tidak selesai dan suratnya tidak jelas.

"Berikutnya, mengenai Fasilitas Umum (Fasum) yang dijanjikan oleh pengembang, tidak ada dan tidak terealisasikan hingga saat ini, seperti listrik PLN dan air PDAM sampai saat ini masih belum masuk di perumahan," ujarnya.

Sahlan menegaskan,  awal melakukan gugatan kepada PT BJL dalam hal ini direkturnya adalah Nur Fauzi.

Akan tetapi, ternyata setelah ditelisik dan diamati dokumennya, bukan mengarah kepada PT BJL melainkan mengarah ke satu nama yaitu JM. Uang konsumen perumahan yang masuk ke JM atau akhirnya masuk ke JM melalui perantara baik itu PT BJL maupun orang - orang sekitaran BJL.

"Uang KPR dari bank Bukopin ada sekitar 40 KPR, kalau ditotal sekitar Rp 30 miliar, akhirnya masuk ke JM. Namun kewajiban kepada konsumen perumahan sampai sekarang ini tidak pernah dikembangkan. Sehingga kami berharap dengan adanya bantuan dari teman - teman media, laporan yang dilaporkan oleh Nur Fauzi atau yang dilaporkan oleh BJL cepat diproses oleh aparat yang berwajib," tuturnya.

Sahlan juga mengaku pernah menanyakan kepada Nur Fauzi dan PT BJL mengenai sertifikat yang tidak keluar. Berdasarkan keterangan, sertifikat induk itu ada di bank Bukopin.

"Lagi - lagi mengarah kepada satu nama, sertifikat induk itu diagungkan ke bank Bukopin dan tidak diselesaikan sampai dengan saat ini. Sehingga sertifikat konsumen perumahan tidak dikembalikan dan tidak dibalik nama menjadi atas nama konsumen perumahan Royal City," ujarnya.

Sementara itu, salah satu korban, Rusli mengaku telah membeli rumah ini pada 2015 dan sudah dilunasi pada 2017. Namun, hingga kini, Rusli menyebut rumahnya belum diselesaikan. Dia mengatakan, penyelesaian rumah seharga Rp 300 juta itu baru 60 persen.

"Lunas sejak 2017. Sampai hari ini belum diselesaikan. Rumahnya masih setengah jadi. Saya kejar-kejar katanya masih gak punya dana, belum sempat, gitu. Pokoknya ribet lah. Atapnya belum. Lantai belum. Belum lihat wujud sertifikat juga. Nilainya Rp 300 juta," ungkap Rusli.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini. Sementara kini, Barung menyebut polisi tengah menyelidiki kasus ini. "Kita masih selidiki ya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.