Sukses

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online oleh Pasutri di Gresik

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, bisnis gelap pasutri muncikari ini diketahui sudah berjalan selama satu tahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar bisnis prostitusi online yang dilakukan pasangan suami istrik di Gresik, Jawa Timur. Pasangan suami istri itu berinisial BS (40) dan A (39) menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang lewat layanan pesan singkat.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, bisnis gelap pasutri muncikari ini diketahui sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Kepada pelanggan, kedua muncikari itu mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan. Rinciannya, Rp 300.000 untuk PSK, sisanya Rp 100.000 sebagai komisi yang didapatkan muncikari.

Kedua mucikari itu mengirim gambar perempuan kepada pelanggan melalui pasan whatsapp (WA). Mereka juga menyediakan kamar yang tak lain rumah kontrakannya sendiri di Perum Menganti.

"Kasus prostitusi ini berhasil terbongkar pada 14 November lalu. Setelah ada informasi dari masyarakat," kata Kapolres Gresik Kusworo, Selasa, 19 November 2019, seperti dikutip dari Merdeka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Pelaku

Sementara itu, sang muncikari BS mengaku terpaksa melakukan praktik bisnis prostitusi dengan alibi terdesak kebutuhan rumah tangga. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap. "Uang itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," singkatnya.

Kusworo menyebutkan, ada tiga PSK yang jadi anak asuh mereka dan ditawarkan kepada pria hidung belang. Statusnya janda berusia antara 30 hingga 35 tahun. Para PSK itu bekerja sebagai penjaga warung di wilayah Gresik selatan.

"Pengakuan tersangka, jika diakumulasi pendapatan per bulan sekitar Rp1 juta," imbuh Alumnus Akpol 2000 itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 2 tahun lebih. 

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.