VIDEO: Kasus Pencabulan, Pembina Pramuka Dapat Vonis Hukuman Kebiri Kimia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap RS, oknum guru ekskul Pramuka yang melakukan pencabulan terhadap belasan siswanya, dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, serta hukuman 12 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, dan penjara selama 14 tahun.
Sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa RS oknum guru eksta kulikuler (ekskul) Pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, menghukum terdakwa RS dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah hukuman kebiri kimia selama tiga tahun.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai menghancurkan masa depan anak dan membuat anak trauma. Selain itu terdakwa sebagai tenaga pendidik, seharusnya melindungi anak didiknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Miris, Pengendara Cuek dan Tak Beri Jalan Saat Ambulans Darurat Hendak Melintas
Unik 12 Apr 2024, 11:00 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 19:45 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 16:03 WIB
-
VIDEO: Benarkah Menggabungkan Jari Telunjuk dan Kelingking Bisa Deteksi Stroke?
Cek Fakta Baru saja -
Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi Pemerintah, Ambon Rayakan Kemenangan Timnas
Nasional 5 menit yang lalu -
VIDEO: Sebuah Gardu Listrik di Tengah Pemukiman Warga di Setiabudi Jaksel Terbakar
Nasional 29 menit yang lalu -
Meleleh, Pratama Arhan Langsung Hampiri dan Peluk Istri Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korsel
Hiburan 31 menit yang lalu -
VIDEO: Curhat Shin Tae-yong Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U23
Sepak Bola 43 menit yang lalu -
Perasaan Tak Bisa Dibohongi, Shin Tae-yong Sedih Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan
Hiburan 49 menit yang lalu -
VIDEO: Prabowo Subianto Akui Dirinya Nakal
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Kim Kardashian Duduk Bersama dengan Kamala Harris di Gedung Putih
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Tampil Heroik, Ernando Ari Janji Bawa Timnas Indonesia U-23 Juara Piala Asia U-23 2024
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Arema FC Menang Lagi
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
VIDEO: Shin Tae-yong Ungkap Perasaannya Setelah Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
VIDEO: Hilirisasi Nikel, Bagaimana Indonesia Tembus Pasar AS?
Bisnis 4 jam yang lalu -
Jajaki Peluang Koalisi, Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo Subianto
Nasional 5 jam yang lalu -
Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang
Nasional 6 jam yang lalu