Sukses

Polisi Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Sekolah Ambruk di Pasuruan

Kepolisian Daerah Jawa Timur memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada 7 November 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada 7 November 2019.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, saat ini ada dua saksi yang telah dipanggil penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Hal ini karena ambruknya SDN Gentong Pasuruan diduga kuat ada penyelewengan dana alias korupsi.

"Ada dua (saksi). Masih ditentukan pendalaman,” ujar dia, dilansir Antara, Kamis (21/11/2019).

Meski begitu, Irjen Luki tidak menyebutkan secara rinci dua saksi kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan itu berasal dari kalangan pemerintahan dan swasta. Ia hanya menyampaikan satu saksi dari BPK, sedangkan satu lainnya adalah pejabat.

"Kalau enggak salah dari pihak BPK, salah satu mungkin pejabat. Kita masih dalami,” ujar dia.

Ia menuturkan, penyidik belum bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan karena masih membutuhkan pendapat ahli.

"Tinggal menunggu saksi ahli, sehingga kita bisa menentukan siapa nanti tersangka tambahan terkait dengan bagaimana anggaran itu digunakan,” ujar dia.

Disinggung ada keterlibatan Wali Kota Pasuruan, polisi belum bisa membeberkan. Dugaan itu muncul karena Wali Kota Pasuruan (nonaktif) Setiyono terjerat OTT KPK karena kasus suap dan divonis enam tahun penjara. Apalagi, proyek SDN Gentong yang ambruk beberapa waktu lalu dianggarkan saat Setiyono menjabat yakni 2021. "Kita masih belum arah ke sana (wali kota)," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Terkait Atap Kelas Sekolah Ambruk di Pasuruan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan korban jiwa.

"Tadi malam kami pimpin gelar dan sudah ada hasilnya, kemudian kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019), demikian mengutip Antara.

Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah di Pasuruan saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

"Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujar dia.

Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.

"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya. Dan kami dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.

Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, Polda Jatim juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.