Sukses

Respons Komnas HAM soal Hukuman Kebiri Pelaku Pencabulan di Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 100 juta dan hukuman kebiri kimia kepada pembina pramuka terkait kasus pencabulan anak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mengecam hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan belasan anak di Surabaya, Rahmat Slamet Santoso.

"Kami minta institusi hukum untuk menghentikan hukuman kebiri dan pengadilan yang memberi hukuman dengan merusak kondisi fisik itu dalam konteks HAM dilarang, termasuk hukuman kebiri baik permanen maupun tidak permanen," kata dia di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019), dilansir Antara.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan hukuman kebiri kimia selama 3 tahun terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya semasa menjadi pembina pramuka sejak 2015.

"Hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan dan Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi itu, serta melanggar reformasi hukum di Indonesia," tutur dia.

Ia mengimbau, semua pihak berkomitmen menghindari hukuman fisik ini, mulai polisi, jaksa tidak menuntut hukuman kebiri. Hakim juga tidak memutuskan hukuman kebiri tersebut.

"Siapa pun pasti mengecam sekeras-kerasnya pelaku kejahatan seksual, apalagi korbannya anak-anak, namun kami berharap hukumannya tidak sebiadab itu (kebiri)," ucapnya menegaskan.

Anam menuturkan, penolakan terhadap hukuman kebiri ini bukan berarti Komnas HAM mengabaikan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pihaknya tetap mengecam tindakan tersebut. Akan tetapi, hukuman kebiri kimia seharusnya tidak diterima pelaku karena hal tersebut melanggar HAM.

"Kami berharap adanya peninjauan ulang terhadap hukum kebiri itu dan dalam konteks HAM, hukuman kebiri itu bagian dari pelanggaran HAM, sehingga jangan dilaksanakan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usul Hukuman Seumur Hidup

Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) berupaya banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terpidana kasus pencabulan anak tersebut, agar pengadilan tinggi bisa meninjau kembali putusan majelis hakim di PN Surabaya.

"Saya sangat setuju pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya, misalnya, hukuman seumur hidup, namun jangan memberikan hukuman yang menyebabkan cacat fisik permanen atau semi permanen," tutur dia.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, lanjut dia, ada dua kasus hukuman kebiri kimia yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual di Indonesia yakni Muh Aris bin Syukur yang menjadi terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, dan Rahmat Slamet Santoso yang menjadi terpidana dalam kasus pencabulan 15 anak di Surabaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.