VIDEO: Polisi Tangkap 7 Komplotan Begal Motor di Pasuruan
Seorang begal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diringkus anggota Reskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelumnya, enam pelaku lainnya juga terlebih dahulu diringkus. Sementara itu, dua tersangka pencurian pecah kaca mobil, yang berhasil mengambil uang sebesar Rp 170 juta, dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
SH, pelaku begal sadis, terpaksa dibawa dengan kursi roda, saat dikeler ke ruang informasi Polres Pasuruan, kaki pelaku terpaksa ditembak polisi, karena berusaha melawan dan hendak kabur saat ditangkap.
Pria asal Kejayan Pasuruan ini, ditangkap di rumahnya dalam sebuah operasi penyergapan oleh Satuan Reserse Polres Pasuruan. Polisi juga meringkus BR dan HR, warga Pasrepan Pasuruan, yang merupakan komplotan begal.
Sindikat begal sadis ini merampas motor, menggunakan senjata tajam dan bom ikan atau bondet, sedangkan empat pelaku lainnya mencuri motor yang sedang parkir di rumah, tempat ibadah atau tempat umum lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu bom ikan atau bondet, satu buah senjata tajam jenis clurit dan empat motor.
Sementara itu, dua tersangka pencurian dengan cara memecah kaca mobil, nasabah bank yang habis mengambil uang sebesar Rp 170 juta berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro, di salah satu hotel di Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku yang tertangkap, masing-masing berinisial RW dan AV warga Sumatera Utara.
Kedua pelaku ditangkap saat kabur di wilayah Kendal, Jawa Tengah, usai menjadi buronan petugas selama hampir dua pekan. Dalam penangkapan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap. Dua rekan pelaku, berinisial HS dan AW berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.
Sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket peralatan pecah kaca mobil, 2 buah handphone, sebuah jam tangan, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga sisa hasil kejahatan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Detik-detik Anggota Paspampres Gagalkan Aksi Begal di Bekasi
Nasional 28 Feb 2024, 20:01 WIB -
VIDEO: Aksi Heroik Seorang Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi
Unik 27 Feb 2024, 15:00 WIB -
VIDEO: Nekat Begal Motor Wanita Muda, Kakek 61 Tahun di Lebak Banten Diamuk Warga
Nasional 02 Feb 2024, 16:18 WIB
-
VIDEO: Diguyur Hujan Deras, Sekolah di Tasimalaya Ambruk
Nasional 28 menit yang lalu -
Ade Paloh Vokalis Band Sore Meninggal Dunia, Melly Goeslaw Berduka Adiknya Berpulang
Hiburan 47 menit yang lalu -
VIDEO: Bahas Aturan Lapak, Dua Pedagang Cekcok dari Kantor Desa sampai Polsek
Nasional 59 menit yang lalu -
VIDEO: Lebih Dekat dengan Desak Made, Calon Kuat Peraih Emas Panjat Tebing di Olimpiade 2024
Olahraga 1 jam yang lalu -
Siapa Sih Member CRAVITY yang Paling Sering Telat & Sering Kehilangan Barang?
Kasus Korupsi 1 jam yang lalu -
VIDEO: 9 Ton Garam Ditaburkan Untuk Modifikasi Cuaca
Nasional 1 jam yang lalu -
CRAVITY Cerita Di Balik Pembuatan Love or Die, Menang di Music Show
Kasus Korupsi 2 jam yang lalu -
Momen Syahdu 5 Pasangan Baru Saat Ramadan, Siapa Paling Romantis?
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Kisah Masjid Hunto Sultan Amay, Mahar untuk Putri Raja Sulawesi Tengah
Putri Candrawathi 2 jam yang lalu -
Cerita Angga Yunanda & Shenina Cinnamon Bisa Bestie Banget Sama Lisa & Mingyu
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Status Tidak Jelas, Aparat Desa 'Ogah' Pakai Seragam ASN
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Alun-alun Pamulang, Destinasi Ngabuburit Warga Tangerang Selatan
Putri Candrawathi 3 jam yang lalu -
VIDEO: Kencan Sporty Zendaya dan Tom Holland Hadiri Pertandingan di Indian Wells, California
Hiburan 3 jam yang lalu -
Liza Natalia & Asri Welas Tetap Zumba Di Bulan Ramadan, Ada Rahasianya Biar Nggak Lemas
Hiburan 4 jam yang lalu