VIDEO: Polisi Tangkap 7 Komplotan Begal Motor di Pasuruan
Seorang begal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diringkus anggota Reskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelumnya, enam pelaku lainnya juga terlebih dahulu diringkus. Sementara itu, dua tersangka pencurian pecah kaca mobil, yang berhasil mengambil uang sebesar Rp 170 juta, dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
SH, pelaku begal sadis, terpaksa dibawa dengan kursi roda, saat dikeler ke ruang informasi Polres Pasuruan, kaki pelaku terpaksa ditembak polisi, karena berusaha melawan dan hendak kabur saat ditangkap.
Pria asal Kejayan Pasuruan ini, ditangkap di rumahnya dalam sebuah operasi penyergapan oleh Satuan Reserse Polres Pasuruan. Polisi juga meringkus BR dan HR, warga Pasrepan Pasuruan, yang merupakan komplotan begal.
Sindikat begal sadis ini merampas motor, menggunakan senjata tajam dan bom ikan atau bondet, sedangkan empat pelaku lainnya mencuri motor yang sedang parkir di rumah, tempat ibadah atau tempat umum lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu bom ikan atau bondet, satu buah senjata tajam jenis clurit dan empat motor.
Sementara itu, dua tersangka pencurian dengan cara memecah kaca mobil, nasabah bank yang habis mengambil uang sebesar Rp 170 juta berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro, di salah satu hotel di Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku yang tertangkap, masing-masing berinisial RW dan AV warga Sumatera Utara.
Kedua pelaku ditangkap saat kabur di wilayah Kendal, Jawa Tengah, usai menjadi buronan petugas selama hampir dua pekan. Dalam penangkapan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap. Dua rekan pelaku, berinisial HS dan AW berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.
Sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket peralatan pecah kaca mobil, 2 buah handphone, sebuah jam tangan, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga sisa hasil kejahatan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Detik-detik Pembegalan Siswa SMP Untuk Curi HP, Pelaku Nekat Bacok Korban
Unik 25 Apr 2024, 19:00 WIB -
VIDEO: Mengaku sebagai Polisi, Pelaku Begal di Bekasi Babak Belur Diamuk Massa
Nasional 18 Apr 2024, 17:29 WIB -
VIDEO: Pria Kepergok Curi Susu Bayi Berujung Dikunci Di Dalam Minimarket
Unik 18 Apr 2024, 15:00 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Benarkah Menggabungkan Jari Telunjuk dan Kelingking Bisa Deteksi Stroke?
Cek Fakta Baru saja -
Galih Loss Akui Buat Video Lecehkan Kalimat Taawudz Untuk Menghibur, Polisi: Demi Dapat Endorse
Hiburan 8 jam yang lalu -
VIDEO: Sedang Tidur, Satpam Kantor DPRD Tanjungbalai Diserang Beruk Liar
Nasional 9 jam yang lalu -
VIDEO: Nyaris Tertabrak, 4 Juru Parkir di Bogor Keroyok Sopir Truk
Nasional 9 jam yang lalu -
Sedang Tidur, Satpam Kantor DPRD Tanjungbalai Diserang Beruk Liar
Nasional 9 jam yang lalu -
Nyaris Tertabrak, 4 Juru Parkir di Bogor Keroyok Sopir Truk
Nasional 9 jam yang lalu -
VIDEO: Kembali Beroperasi, Penambang Pasir Ilegal Bentrok dengan Aktivis Lingkungan di Banten
Nasional 10 jam yang lalu -
Perjalanan Asmara Syifa Hadju dan Rizky Nazar: Diisukan Putus karena Orang Ketiga?
Lifestyle 10 jam yang lalu -
VIDEO Prediksi: Misi Sulit Arsenal Raih Angka Penuh di Kandang Tottenham Hotspur
Sepak Bola 10 jam yang lalu -
VIDEO: Sedang Tidur, Satpam Kantor DPRD Tanjungbalai Diserang Beruk Liar
Nasional 11 jam yang lalu -
Nayla, Gisella, Yusuf, Fahad Haydra Saling Tunjuk Siapa yang Paling
Hiburan 11 jam yang lalu -
VIDEO: Nyaris Tertabrak, 4 Juru Parkir di Bogor Keroyok Sopir Truk
Nasional 11 jam yang lalu