VIDEO: Polisi Tangkap 7 Komplotan Begal Motor di Pasuruan

VIDEO: Polisi Tangkap 7 Komplotan Begal Motor di Pasuruan

Seorang begal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diringkus anggota Reskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelumnya, enam pelaku lainnya juga terlebih dahulu diringkus. Sementara itu, dua tersangka pencurian pecah kaca mobil, yang berhasil mengambil uang sebesar Rp 170 juta, dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.

SH, pelaku begal sadis, terpaksa dibawa dengan kursi roda, saat dikeler ke ruang informasi Polres Pasuruan, kaki pelaku terpaksa ditembak polisi, karena berusaha melawan dan hendak kabur saat ditangkap.

Pria asal Kejayan Pasuruan ini, ditangkap di rumahnya dalam sebuah operasi penyergapan oleh Satuan Reserse Polres Pasuruan. Polisi juga meringkus BR dan HR, warga Pasrepan Pasuruan, yang merupakan komplotan begal.

Sindikat begal sadis ini merampas motor, menggunakan senjata tajam dan bom ikan atau bondet, sedangkan empat pelaku lainnya mencuri motor yang sedang parkir di rumah, tempat ibadah atau tempat umum lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu bom ikan atau bondet, satu buah senjata tajam jenis clurit dan empat motor.

Sementara itu, dua tersangka pencurian dengan cara memecah kaca mobil, nasabah bank yang habis mengambil uang sebesar Rp 170 juta berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro, di salah satu hotel di Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku yang tertangkap, masing-masing berinisial RW dan AV warga Sumatera Utara.

Kedua pelaku ditangkap saat kabur di wilayah Kendal, Jawa Tengah, usai menjadi buronan petugas selama hampir dua pekan. Dalam penangkapan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap. Dua rekan pelaku, berinisial HS dan AW berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.

Sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket peralatan pecah kaca mobil, 2 buah handphone, sebuah jam tangan, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga sisa hasil kejahatan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 November 2019, 10:39 WIB

Video Terkait

Spotlights