VIDEO: Polisi Tangkap 7 Komplotan Begal Motor di Pasuruan
Seorang begal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diringkus anggota Reskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelumnya, enam pelaku lainnya juga terlebih dahulu diringkus. Sementara itu, dua tersangka pencurian pecah kaca mobil, yang berhasil mengambil uang sebesar Rp 170 juta, dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
SH, pelaku begal sadis, terpaksa dibawa dengan kursi roda, saat dikeler ke ruang informasi Polres Pasuruan, kaki pelaku terpaksa ditembak polisi, karena berusaha melawan dan hendak kabur saat ditangkap.
Pria asal Kejayan Pasuruan ini, ditangkap di rumahnya dalam sebuah operasi penyergapan oleh Satuan Reserse Polres Pasuruan. Polisi juga meringkus BR dan HR, warga Pasrepan Pasuruan, yang merupakan komplotan begal.
Sindikat begal sadis ini merampas motor, menggunakan senjata tajam dan bom ikan atau bondet, sedangkan empat pelaku lainnya mencuri motor yang sedang parkir di rumah, tempat ibadah atau tempat umum lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu bom ikan atau bondet, satu buah senjata tajam jenis clurit dan empat motor.
Sementara itu, dua tersangka pencurian dengan cara memecah kaca mobil, nasabah bank yang habis mengambil uang sebesar Rp 170 juta berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro, di salah satu hotel di Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku yang tertangkap, masing-masing berinisial RW dan AV warga Sumatera Utara.
Kedua pelaku ditangkap saat kabur di wilayah Kendal, Jawa Tengah, usai menjadi buronan petugas selama hampir dua pekan. Dalam penangkapan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap. Dua rekan pelaku, berinisial HS dan AW berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.
Sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket peralatan pecah kaca mobil, 2 buah handphone, sebuah jam tangan, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga sisa hasil kejahatan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Mengaku sebagai Polisi, Pelaku Begal di Bekasi Babak Belur Diamuk Massa
Nasional 18 Apr 2024, 17:29 WIB -
VIDEO: Pria Kepergok Curi Susu Bayi Berujung Dikunci Di Dalam Minimarket
Unik 18 Apr 2024, 15:00 WIB -
VIDEO: Driver Ojol Ngebegal dan Coba Perkosa Penumpang
Nasional 18 Apr 2024, 13:34 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Sah! Shin Tae-yong Latih Timnas sampai 2027
Sepak Bola 43 menit yang lalu -
8 Potret Indah Kalalo Jual Villa Mewahnya di Bali, Vibesnya Liburan Banget - Alasan Pindah Terungkap
Hiburan 57 menit yang lalu -
Titiek Soeharto dan Didiet Hediprasetyo Hadiri Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih
Nasional 1 jam yang lalu -
Korea Selatan U-23 Hadapi Badai Cedera, AC Milan Bakal Pecat Stefano Pioli
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pelatih Everton Sangat Bangga Bisa Kalahkan Liverpool di Goodison Park Setelah 14 Tahun
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Gawat! Eropa Catat Rekor Suhu Terpanas Sejak 2020
Internasional 4 jam yang lalu -
8 Potret Malam Pertama Pernikahan Putri Isnari yang Belum Boleh Sekamar Dengan Sang Suami
Dangdut 14 jam yang lalu -
10 Potret Suasana Pemakaman Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu, Kepergian Dengan Prosesi Militer
Hiburan 16 jam yang lalu -
Nayla Denny Purnama Merasa Dibantu Alm Vina Saat Syuting VINA: SEBELUM 7 HARI
Hiburan 17 jam yang lalu -
Sensen Buka Suara Soal Nagita Slavina Kasih Makanan Sisa ke Karyawan
Hiburan 17 jam yang lalu -
Cantik Dengan Rambut Merah, Potret Yuna Itzy Ini Sukses Bikin Terpesona
Lifestyle 17 jam yang lalu -
Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto Yang Dijuluki 'Pangeran Cendana"
Hiburan 18 jam yang lalu -
BUNGKUS! Sate Taichan Bang Yoyo Tebet
Hiburan 18 jam yang lalu