Sukses

Lahan Menyusut, PKB Minta Revisi Perda RTRW Surabaya

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya direvisi, menyusul adanya penyusutan lahan konservasi di wilayah Surabaya timur.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya, Jatim, direvisi, menyusul adanya penyusutan lahan konservasi di wilayah Surabaya timur akibat reklamasi yang dilakukan para pengembang perumahan dan properti.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan, pihaknya menyoroti adanya kabar bahwa sejumlah warga di Kenjeran yang melakukan reklamasi dan tanpa memiliki izin.

"Warga pun mengaku tidak mengetahui apabila lahan yang direklamasi untuk menjemur ikan dan tempat tinggal seadanya merupakan lahan konservasi," katanya, dikutip dari Antara.

Alasan warga, lanjut dia, banyak pengembang besar seperti Pakuwon Grup dan Pengelola Pantai Ria Kenjeran dan lain-lain juga melakukan hal serupa dan hal itu dibiarkan saja oleh pihak Pemkot Surabaya.

"Ini tidak masuk akal ketika yang disoroti itu justru warga yang hanya membutuhkan lahan sedikit untuk menjemur ikan. Warga tidak memiliki kekuatan apa-apa ketika dilakukan penertiban. Sekali gusur selesai, sementara para pengembang perumahan di wilayah tersebut apa berani Pemkot Surabaya menertibkan? itu sudah berlangsung bertahun-tehun," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lahan Reklamasi Pesanan

Untuk itu, Fraksi PKB mendesak dilakukan revisi perda RTRW Surabaya lantaran sudah lama perda tersebut tidak pernah dievaluasi, sementara perkembangan kota terus pesat dan dinamis.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini menambahkan bahwa garis pantai di wilayah Surabaya timur kalau dilihat dari atas meka akan berkelok-kelok tidak lurus. Hal ini, seolah sengaja dibuat agar ada sisa tanah yang menjorok ke laut, kemudian digunakan untuk pengembangan permukiman.

"Ini ya lucu, harusnya lurus, ini bukti kalau pesanan lahan reklamasi benar-benar menjadi mesin ATM," katanya.

Agar tidak hanya menyalahkan masyarakat kecil yang berada di bibir pantai, Mahfudz berharap Perda RTRW segera direviisi.

Mahfudz menegaskan, pekan depan pihaknya akan memanggil pengelola Pantai Ria Kenjeran yang kabarnya juga melakukan reklamasi besar-besaran. "Kita panggil, masak dibiarkan saja," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.