Sukses

Pemkot Kembali Buka Lowongan Badan Pengawas Kebun Binatang Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya membuka rekrutmen Badan Pengawas PD.Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya membuka rekrutmen Badan Pengawas PD.Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Pemkot Surabaya mengundang kalangan profesional untuk posisi Badan Pengawas.

Sejak Juli 2013, pengelolaan Kebun Binatang Surabaya berada di bawah koordinasi Pemerintah Kota Surabaya sebagai perusahaan daerah kebun Binatang Surabaya atau PDTS KBS.

Taman Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu kebun binatang di Surabaya dan merupakan kebun binatang terlengkap se-Asia Tenggara.

Persyaratan seleksi untuk menjadi Badan Pengawas, antara lain mengutip laman surabaya.go.id:

1.Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun

2.Pendidikan minimal S1 ekonomi, S1 Hukum, dan S1 bidang konservasi

3. Bagi unsur masyarakat profesional harus mempunyai pengalaman dalam bidang manajemen dan keuangan perusahaan paling sedikit lima tahun

4. Tidak menjadi anggota partai politik

5. Tidak terikat hubungan kekerabatan dengan:

a.Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya

b.Anggota Direksi atau anggota badan pengawas PD.Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya

c.Hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping

6.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling sedikit empat tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Penutupan Lowongan

Anda dapat mengirim surat lamaran dengan melampirkan daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah, fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku, fotocopy surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak dua lembar.

Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba, dan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik ditujukan kepada Wali Kota Surabaya: c.q. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jalan Taman Surya Nomor 1 Surabaya.

Penerimaan lamaran dibuka pada 29 November 2019 dan ditutup pada 6 Desember 2019 pukul 12.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.