VIDEO: Pasutri Tipu Warga Ponorogo hingga Rp 900 Juta

VIDEO: Pasutri Tipu Warga Ponorogo hingga Rp 900 Juta

Mengaku bisa memasukan ke Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus, pasangan suami istri asal Jombang, Jawa Timur, justru ditangkap Polisi Resor Ponorogo, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan seorang warga yang merasa ditipu karena sudah menyetor uang sebesar Rp 900 juta, namun anaknya tidak bisa masuk Akpol.

Inilah pasangan suami istri SGT (45) dan EA (39) warga Mojoagung, Jombang. Keduanya ditangkap dan digelandang ke kantor Polisi Resor Ponorogo untuk dimintai keterangan atas aksinya melakukan penipuan terhadap Harumi, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam dan buku rekening salah satu bank. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian. Dengan syarat, harus membayar sejumlah uang. Percaya, korban pun mentransfer dan memberi uang secara tunai hingga Rp. 900 juta.

Namun, meski sudah membayar, anaknya tetap tidak bisa masuk Akpol. Akibatnya korban yang merasa ditipu melapor ke polisi. Berikut seperti diberitakan Liputan6, (2/12/2019).

"Tersangka ini menawarkan diri kepada korban, bahwa tersangka mempunyai jalur khusus untuk bisa meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian, sehingga dengan berbagai pendekatan kepada korban, akhirnya korban percaya, sampai korban mentransfer sejumlah uangnya maupun dalam bentuk cash dengan total uang Rp. 980 juta," kata AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Ponorogo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pasutri ini dijebloskan ke ruang tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan juncto Pasal 372 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 03 December 2019, 19:47 WIB

Video Terkait

Spotlights