Sukses

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Mantan Kepala BPN Surabaya Terpidana Korupsi

Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Indra Iriansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Indra Iriansyah di depan rumahnya, kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi wartawan menuturkan, mantan Kepala BPN Surabaya Indra Iriansyah merupakan terpidana kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) saat menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

"Kami tangkap pada Rabu dini hari saat baru turun dari mobil Toyota Camri miliknya tepat di depan rumahnya," ujar dia seperti mengutip Antara, Rabu, 4 Desember 2019.

Richard menerangkan, terpidana korupsi kelahiran Jakarta tahun 1957 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat HGB PT Ketabangkali Elektronics (KE) di atas tanah hak pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).

"Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri atau PPTI dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Atas perbuatannya, mantan Kepala BPN Surabaya Indra Iriansyah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.  

"Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur, saat ini terpidana Indra sedang menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya," ucap Richard. 

Kejagung melalui rilisnya menyebut terpidana Indra Iriansyah merupakan buron ke-157 yang tertangkap dari "Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 Kejagung". 

"Sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan Agung tahun 2018, saat ini sudah 364 orang buronan yang berhasil kami amankan dari berbagai wilayah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.