VIDEO: Oknum Pelajar SMP di Banyuwangi Mencuri di 11 TKP Berbeda

VIDEO: Oknum Pelajar SMP di Banyuwangi Mencuri di 11 TKP Berbeda

Petualangan pencuri cilik asal Banyuwangi, berakhir di tangan Tim Buser Polres setempat. Pelaku spesialis pencuri emas dan barang berharga di rumah kosong di 11 TKP, dan berstatus pelajar SMP itu, diringkus berkat rekaman kamera cctv di salah satu rumah korban yang menderita kerugian hingga Rp 90 juta.

Dalam video amatir rekaman cctv, pelaku berinisial MPA berhasil masuk rumah korbannya di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP tersebut, masuk ke salah satu pintu kamar korban, dan menguras barang berharga namun tak berhasil.

Saat pelaku mulai bingung dan berjalan mondar-mandir dalam rumah, wajahnya terekam cctv. Meski seolah terlihat sadar terekam kamera pengintai itu, pelaku tetap saja nekat melanjutkan aksinya, dan berhasil menggasak belasan perhiasan emas, serta beberapa unit handphone milik Astuti, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, hingga menderita kerugian mencapai Rp. 90 juta. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 5 Desember 2019.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku yang masih berusia 14 tahun ini, sudah membobol rumah di 11 TKP berbeda. Aksinya selalu dilakukan sendiri, saat mengetahui rumah korbannya sedang kosong ditinggal pergi.

Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya mencuri karena iseng. Sukses melakukan aksi pertama, MPA melanjutkan ke pencurian-pencurian berikutnya. Uang hasil curian ia gunakan sendiri untuk berfoya-foya.

"Ada seorang anak berinisial MPA, melakukan 363 (pasal tentang pencurian) diawali dengan memasuki rumah orang tanpa izin, kemudian mengambil barang orang berupa perhiasan berjumlah 13 perhiasan dan 2 buah handphone dengan kerugian lebih kurang Rp 90 juta, yang sudah beraksi di 9 TKP, sementara yang diproses 2 TKP dengan kasus yang sama dan untuk sementara masih belum diproses hukumannya, karena masih di bawah umur," kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan pelaku akan dikoordinasikan dengan pihak Bapas, dan KPAI. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian. Polisi juga menerapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak atas kasus ini.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 11 December 2019, 12:36 WIB

Video Terkait

Spotlights