VIDEO: Oknum Pelajar SMP di Banyuwangi Mencuri di 11 TKP Berbeda
Petualangan pencuri cilik asal Banyuwangi, berakhir di tangan Tim Buser Polres setempat. Pelaku spesialis pencuri emas dan barang berharga di rumah kosong di 11 TKP, dan berstatus pelajar SMP itu, diringkus berkat rekaman kamera cctv di salah satu rumah korban yang menderita kerugian hingga Rp 90 juta.
Dalam video amatir rekaman cctv, pelaku berinisial MPA berhasil masuk rumah korbannya di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP tersebut, masuk ke salah satu pintu kamar korban, dan menguras barang berharga namun tak berhasil.
Saat pelaku mulai bingung dan berjalan mondar-mandir dalam rumah, wajahnya terekam cctv. Meski seolah terlihat sadar terekam kamera pengintai itu, pelaku tetap saja nekat melanjutkan aksinya, dan berhasil menggasak belasan perhiasan emas, serta beberapa unit handphone milik Astuti, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, hingga menderita kerugian mencapai Rp. 90 juta. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 5 Desember 2019.
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku yang masih berusia 14 tahun ini, sudah membobol rumah di 11 TKP berbeda. Aksinya selalu dilakukan sendiri, saat mengetahui rumah korbannya sedang kosong ditinggal pergi.
Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya mencuri karena iseng. Sukses melakukan aksi pertama, MPA melanjutkan ke pencurian-pencurian berikutnya. Uang hasil curian ia gunakan sendiri untuk berfoya-foya.
"Ada seorang anak berinisial MPA, melakukan 363 (pasal tentang pencurian) diawali dengan memasuki rumah orang tanpa izin, kemudian mengambil barang orang berupa perhiasan berjumlah 13 perhiasan dan 2 buah handphone dengan kerugian lebih kurang Rp 90 juta, yang sudah beraksi di 9 TKP, sementara yang diproses 2 TKP dengan kasus yang sama dan untuk sementara masih belum diproses hukumannya, karena masih di bawah umur," kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan pelaku akan dikoordinasikan dengan pihak Bapas, dan KPAI. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian. Polisi juga menerapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak atas kasus ini.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB -
VIDEO: Termakan Usia, TNI AL Tenggelamkan 3 Kapal Patroli di Banyuwangi
Nasional 26 Jan 2024, 15:50 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
Korea Selatan U-23 Hadapi Badai Cedera, AC Milan Bakal Pecat Stefano Pioli
Sepak Bola 16 menit yang lalu -
VIDEO: Pelatih Everton Sangat Bangga Bisa Kalahkan Liverpool di Goodison Park Setelah 14 Tahun
Sepak Bola 50 menit yang lalu -
VIDEO: Gawat! Eropa Catat Rekor Suhu Terpanas Sejak 2020
Internasional 3 jam yang lalu -
8 Potret Malam Pertama Pernikahan Putri Isnari yang Belum Boleh Sekamar Dengan Sang Suami
Dangdut 13 jam yang lalu -
10 Potret Suasana Pemakaman Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu, Kepergian Dengan Prosesi Militer
Hiburan 15 jam yang lalu -
Nayla Denny Purnama Merasa Dibantu Alm Vina Saat Syuting VINA: SEBELUM 7 HARI
Hiburan 15 jam yang lalu -
Sensen Buka Suara Soal Nagita Slavina Kasih Makanan Sisa ke Karyawan
Hiburan 16 jam yang lalu -
Cantik Dengan Rambut Merah, Potret Yuna Itzy Ini Sukses Bikin Terpesona
Lifestyle 16 jam yang lalu -
Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto Yang Dijuluki 'Pangeran Cendana"
Hiburan 16 jam yang lalu -
BUNGKUS! Sate Taichan Bang Yoyo Tebet
Hiburan 16 jam yang lalu -
Foto-foto Masa Kecil Idol K-Pop Asal Indonesia: Menggemaskan dan Imut Maksimal!
Lifestyle 16 jam yang lalu -
VIDEO: Bikin Ngilu, Mobil Mundur Tanpa Kendali dari Garasi Hingga Buat Kerusakan Fatal
Unik 16 jam yang lalu -
Chandrika Chika Tersandung Narkoba, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Hiburan 17 jam yang lalu