VIDEO: Oknum Pelajar SMP di Banyuwangi Mencuri di 11 TKP Berbeda
Petualangan pencuri cilik asal Banyuwangi, berakhir di tangan Tim Buser Polres setempat. Pelaku spesialis pencuri emas dan barang berharga di rumah kosong di 11 TKP, dan berstatus pelajar SMP itu, diringkus berkat rekaman kamera cctv di salah satu rumah korban yang menderita kerugian hingga Rp 90 juta.
Dalam video amatir rekaman cctv, pelaku berinisial MPA berhasil masuk rumah korbannya di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP tersebut, masuk ke salah satu pintu kamar korban, dan menguras barang berharga namun tak berhasil.
Saat pelaku mulai bingung dan berjalan mondar-mandir dalam rumah, wajahnya terekam cctv. Meski seolah terlihat sadar terekam kamera pengintai itu, pelaku tetap saja nekat melanjutkan aksinya, dan berhasil menggasak belasan perhiasan emas, serta beberapa unit handphone milik Astuti, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, hingga menderita kerugian mencapai Rp. 90 juta. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 5 Desember 2019.
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku yang masih berusia 14 tahun ini, sudah membobol rumah di 11 TKP berbeda. Aksinya selalu dilakukan sendiri, saat mengetahui rumah korbannya sedang kosong ditinggal pergi.
Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya mencuri karena iseng. Sukses melakukan aksi pertama, MPA melanjutkan ke pencurian-pencurian berikutnya. Uang hasil curian ia gunakan sendiri untuk berfoya-foya.
"Ada seorang anak berinisial MPA, melakukan 363 (pasal tentang pencurian) diawali dengan memasuki rumah orang tanpa izin, kemudian mengambil barang orang berupa perhiasan berjumlah 13 perhiasan dan 2 buah handphone dengan kerugian lebih kurang Rp 90 juta, yang sudah beraksi di 9 TKP, sementara yang diproses 2 TKP dengan kasus yang sama dan untuk sementara masih belum diproses hukumannya, karena masih di bawah umur," kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan pelaku akan dikoordinasikan dengan pihak Bapas, dan KPAI. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian. Polisi juga menerapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak atas kasus ini.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Saling Ejek di Media Sosial, 5 Anggota Perguruan Silat Habisi Pemuda di Banyuwangi
Nasional 25 Apr 2024, 20:57 WIB -
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB
-
VIDEO: Heboh Gerbong Kereta Cepat Whoosh Bocor, Ini Penjelasan KCIC
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Suara Warga Keturunan Asia Diperebutkan dalam Pilpres AS
Internasional Baru saja -
VIDEO: Baterai Penyimpan Energi Dukung Transisi ke Energi Bersih
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Rekaman Presiden Iran Sebelum Kecelakaan Helikopter
Internasional Baru saja -
Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid, Berlutut Sambil Bawa Cincin - Ada Tangis Haru
Hiburan 29 menit yang lalu -
VIDEO: Helikopter Presiden Iran Jatuh, Bagaimana Nasibnya?
Internasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Kerja Sama Leapmotor-Stellantis, Pasarkan Mobil Listrik di Eropa
Otomotif 1 jam yang lalu -
VIDEO: Jalan Terjal UU Dwi Kewarganegaraan untuk WNI
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Borneo FC Telan Kekalahan, Diego Michiels Doakan Madura United jadi Juara
Sepak Bola 10 jam yang lalu -
VIDEO: Ekspresi Sedih dan Kecewa Pemain Borneo FC, Usai Gagal ke Final Championship Series BRI Liga 1
Sepak Bola 10 jam yang lalu -
Meski Tajir Melintir, Deretan Selebriti Ini Tak Suka Koleksi Barang Branded!
Lifestyle 10 jam yang lalu -
VIDEO: Keseruan Ryan Giggs di Jakarta, Dapat Sambutan Hangat Fans MU dan Pamer Skill Juggling
Sepak Bola 13 jam yang lalu -
Seorang Wanita Diteror Teman SMP Selama 10 Tahun, Sampai Bikin Ratusan Fake Account Buat Menggoda
Hiburan 16 jam yang lalu -
8 Foto Liburan Denny Caknan ke Surga Tersembunyi di Utara Indonesia, bak Honeymoon Kedua
Dangdut 16 jam yang lalu