Sukses

Jatim Tak Ubah Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi, Ini Alasannya

Pada aturan baru, Mendikbud Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat di Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan tidak akan mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tahun ajaran baru mendatang.

Hal ini mengingat Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menerapkan aturan yang akan dipakai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tahun ajaran baru mendatang sejak 2019.

"Jatim lebih dulu menerapkannya. Presentasenya yang disampaikan Kemendikbud sama persis dengan zonasi di Jatim tahun ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Hudiyono ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu (11/12/2019), demikian mengutip Antara.

Pada aturan baru, Mendikbud Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen. Kemudian, ada jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan maksimal lima persen, lalu jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Dia mengungkapkan, Dispendik atau Dinas Pendidikan Jawa Timur sejak 2019 telah mengalokasikan 30 persen untuk siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN), bahkan untuk siswa tidak mampu dialokasikan 20 persen di PPDB.

Dengan demikian, kata dia, Dinas Pendidikan Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini. "Jatim tidak masalah, kami tinggal menyiapkan lagi sistem informasinya supaya sistem PPDB secara daring bisa lebih maksimal," ucap pria yang juga Kabiro Kesejahteraan Sosil Setdaprov Jatim tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Untuk diketahui, penetapan presentase PPDB Zonasi Jatim Tahun 2019 dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen. Di luar zona, rinciannya yaitu sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid sebanyak lima persen.

Sementara itu, untuk dalam zona ada 90 persen dengan pembagian Zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu, termasuk anak buruh. Sebanyak 20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.