VIDEO: Polisi Bekuk Penyelundup 7.040 Baby Lobster

VIDEO: Polisi Bekuk Penyelundup 7.040 Baby Lobster

Upaya penyelundupan baby lobster bernilai miliaran rupiah dari Nusa Tenggara Barat ke berbagai pulau di Indonesia melalui Banyuwangi, berhasil digagalkan Tim Buser Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Polisi mengamankan sedikitnya 7.000 lebih benih lobster dengan berbagai jenis, berikut lima orang tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri.

Sebanyak 7.040 ekor baby lobster yang akan diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat ke berbagai pulau di Indonesia melalui Banyuwangi digagalkan Tim Buser Polresta Banyuwangi. Dari ribuan benih lobster tersebut, terdapat dua jenis lobster yang diamankan, yakni jenis benih lobster pasir, dan benih lobster mutiara.

Anakan lobster bernilai miliaran rupiah tersebut dikemas rapi ke wadah plastik dalam kotak styrofoam untuk kemudian diperjualbelikan oleh pelaku.

Lima pelaku MS, EN, AW, warga Lampung dan Batang selaku pembeli, Jawa Tengah serta pasangan suami istri SLK, dan SGT warga Banyuwangi. Polisi juga mengamankan kompresor oksigen, dan botol-botol plastik.

Untuk mengelabui petugas, transaksi penyelundupan benih lobster dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Wongsorejo.

Ribuan benih yang awalnya diangkut menggunakan truk ini dipindahkan ke sebuah mobil berjenis city car dengan harapan tidak terkena razia petugas kepolisian saat melintas di jalan raya. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, 17 Desember 2019.

Lima tersangka dijerat Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster dari Wilayah NKRI. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sementara untuk benih lobster yang diamankan akan kembali dilepasliarkan di perairan Selat Bali.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 19 December 2019, 10:00 WIB

Video Terkait

Spotlights