Sukses

Kapal Cepat Rudal TNI AL Masuki Tahap Keel Laying oleh PT PAL Indonesia

Hingga saat ini PT PAL Indonesia (Persero) telah menyerahkan empat kapal KCR kepada Kementerian Pertahanan RI sebagai pemesan.

Liputan6.com, Surabaya - Produksi dua Kapal Cepat Rudal (KCR) (W000300 dan W000301) memasuki tahapan keel laying atau pemasangan lunas kapal.

"Progres pembangunan Kapal KCR kelima dan keenam hingga saat keel laying telah mencapai 30 persen dan lebih cepat dari jadwal yaitu Maret 2019, hal tersebut menunjukkan kesiapan PT PAL Indonesia (Persero) sebagai mitra strategis Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan RI maupun TNI AL," tutur Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.

Ia mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan untuk membangun Kapal KCR kelima dan keenam baik platform maupun sistem sensor dan senjata (sewaco).

Sementara itu, Kapus Alpalhan Baranahan Kementerian Pertahanan Marsma TNI Asfan Jauhari menuturkan, PT PAL Indonesia (Persero) merupakan BUMN Industri Pertahanan sesuai dengan amanat UU No. 16 tahun 2012 harus terus menjaga serta meningkatkan kualitas dari Kapal KCR kelima dan keenam.

"Kami mengapresiasi seluruh jajaran PT PAL Indonesia (Persero) yang telah bekerja keras untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri," ujar dia.

PT PAL Indonesia (Persero) sesuai amanah UU Nomor 16 tahun 2012 (Pasal 11) dan Keputusan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) No.13/2013 ditunjuk sebagai Lead Integrator Alutsista Matra Laut (Kapal Kombatan).

Salah satu perwujudan dari kebijakan tersebut adalah kontrak kapal KCR. Kapal KCR merupakan state of the art PT PAL Indonesia (Persero). Keseluruhan proses rancang bangun dilakukan oleh PT PAL Indonesia (Persero), kapal tersebut dibangun secara lengkap baik platform maupun sistem sensor dan senjata (Sewaco).

Proyek pembangunan kapal KCR merupakan salah satu bukti kapabilitas PT PAL Indonesia (Persero) mewujudkan kemandirian industri pertahanan Matra Laut dalam negeri. Hingga saat ini PT PAL Indonesia (Persero) telah menyerahkan empat kapal KCR kepada Kementerian Pertahanan RI sebagai pemesan.

Tahapan keel laying ini penting karena usia kapal akan dihitung sejak pertama kali pemasangan lunasnya. Kapal KCR kelima dan keenam TNI AL ini memiliki panjang 60 meter, lebar 8,10 meter. Kapal tersebut mampu mengakomodasi kru sebanyak 55 orang.

Kapal tersebut memiliki berat 500 ton dan dapat melaju dengan kecepatan maksimal 28 knot dengan endurance 5 hari, kapal tersebut memiliki jarak jelajah 2400 Nm pada kecepatan 20 knot . Hingga tahapan keel laying kedua kapal tersebut telah mencapai 30 persen dari keseluruhan tahapan pembangunan dan tepat waktu.

Aturan baku internasional mensyaratkan keel laying dilaksanakan minimal perkembangan pembangunan kapal 25  persen. Kapal tersebut akan dilengkapi dengan sistem senjata dan radar. Proses pembangunan dilakukan dengan strategi modular dibagi dalam 4 modul yang terbagi dalam 21 blok.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengamanan Wilayah Maritim

Dalam pembangunan tersebut PT PAL Indonesia (Persero) menggunakan fasilitas utama Divisi Kapal Kapal Perang. Fungsi utama kapal KCR adalah pengamanan wilayah maritim dan sangat relevan dengan karakteristik geografi Indonesia.

Kapal KCR masuk dalam kategori Offshore Patrol Vessel (OPV) yang memiliki kemampuan manuver yang lincah, mampu bergerak secara cepat, serta dapat digunakan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang melanggar wilayah teritorial.

Sebagai negara kepulauan yang mayoritas wilayahnya berupa lautan seluas 6,4 juta Km² dan memiliki garis pantai sepanjang 108.000 Km, dengan luas wilayah maritim tersebut terdapat banyak kerawanan atau ancaman.

Ancaman atau kerawanan terbesar saat ini adalah pelanggaran batas wilayah dan kegiatan kriminal seperti pencurian ikan, penyelundupan, perdagangan manusia, dan lainnya.

Dengan kecepatan dan daya jelajah yang dimiliki oleh kapal KCR, ditunjang dengan semakin baiknya strategi pengamanan wilayah maritim serta kuantitas kapal perang yang dimiliki TNI AL, kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran wilayah kapal asing semakin berkurang.

Selain fungsi pengamanan, kapal KCR juga dapat menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah teritorial dan ZEE, serta naval diplomacy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.