Sukses

PKB Incar Birokrat untuk Pilkada Surabaya 2020

Dewan Pimpinan Cabang (DPC)PKB Kota Surabaya masih survei sejumlah nama untuk dicalonkan sebagai Wali Kota Surabaya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang (DPC)PKB Kota Surabaya masih survei sejumlah nama untuk dicalonkan sebagai Wali Kota Surabaya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat 2020.

Adapun DPC PKB Kota Surabaya melirik birokrat Pemkot Surabaya untuk dicalonkan sebagai wali kota Surabaya pada Pilkada setempat 2020.

"Ada nama birokrat di jajaran Satpol PP Pemkot,” tutur Wakil Ketua III DPC PKB Surabaya Badru Taman, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2019).

Akan tetapi, pihaknya masih survei sejumlah nama yang beredar di permukaan, termasuk beberapa nama yang digadang-gadang maju dari PKB antara lain mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin.

Bila di antara nama-nama tersebut sudah dipastikan naik dan lolos survei, kata dia, pihaknya sangat besar kemungkinan lebih memilih calon dari kalangan bawah yang sudah dikenal masyarakat “Kota Pahlawan”.

Di sisi lain, beberapa elemen dan organisasi masyarakat Surabaya, seperti Paguyuban Bendera Arek-arek Suroboyo (PBAS) berkomitmen mengawal dan membantu memenangkan calon yang didukung nantinya.

“Posko-posko relawan di seluruh kecamatan di Surabaya sudah ada. Dulu saat Pilkada sudah dua kali membantu Bu Risma dan menang,” ujar Ketua PBAS, Cak Narto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persiapan KPU Surabaya Hadapi Pilkada 2020

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 154 kelurahan dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 4.121 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mulai 15 Januari hingga 14 Februari 2020.

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan jadwal tahapan pembentukan badan adhoc tersebut sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Surabaya Nomor: 379/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/XI/2019 sebagai perubahan atas SK KPU Kota Surabaya Nomor: 330/HK.03-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

"SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata dia seperti dikutip dari Antara, Minggu, 1 Desember 2019.

Mengawali pendaftaran Badan Adhoc tersebut, lanjut dia, KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan.  "Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," kata mantan jurnalis ini.

Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan adhoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta. Dari mekanisme awal ini diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak masukkan masyarakat mengenai calon Badan Adhoc.

Akan ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan. Menurut dia, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya juga diharapkan dalam menyampaikan masukkan atanama-nama calon Badan Adhoc yang nantinya ada.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Selain itu, kata dia, anggota DPRD Surabaya sebagai representasi rakyat bisa mengambil bagian dalam pengawasan seiring pembiayaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh APBD yang selanjutnya dikonversi menjadi APBN. Terlebih kucuran anggaran tersebut atas persetujuan DPRD Surabaya.

"Terwujudnya KPU sebagai lembaga yang berintegritas dan mandiri menjadi harapan kami," ujarnya.

Menilik PKPU 16/2019 dan SK turunannya, kata dia, PPK memiliki masa kerja sejak 1 Februari-30 November 2020, PPS 23 Maret-30 November 2020, dan KPPS 23 Agustus-30 September 2020. Adapun kebutuhan PPK sebanyak 155 orang, PPS sebanyak 462 orang dan KPPS sebanyak 30.289 orang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.