Sukses

Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Ilegal, Sita Dana Rp 50 Miliar

Polda Jatim menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusus kasus investasi ilegal.

Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47), warga kelapa gading; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta.

Tersangka itu terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020). 

Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. 

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja,  Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Cucak Ijo

Sebelumnya, Direktorat Polair Polda Jatim telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur angkutan laut sebanyak delapan kali pada 2019.

Totalnya mengamankan satwa sebanyak 540 ekor burung berbagai jenis, dengan nilai konservasi, yang ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar. Direktur Polair Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arnapi menuturkan, sepanjang 2019 telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Baru-baru ini, aparat Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan penyelundupan ratusan burung jenis cucak ijo (Chloropsis sonnerati) yang dikirim melalui angkutan laut dari Kalimantan Utara menggunakan kapal barang tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan, burung-burung yang tergolong satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan di wilayah Jawa Timur. "Kami lakukan penangkapan di atas kapal berkat informasi dari masyarakat," kata dia, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Januari 2020.

Saat ini, kata dia, nakhoda beserta empat orang anak buah kapal yang membawa ratusan burung cucak ijo sedang menjalani proses penyidikan di Polair Polda Jatim.

Kombes Pol Arnapi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik dari burung-burung tersebut.

"Terdata 207 ekor burung cucak ijo yang berhasil diamankan. Total nilainya ditaksir mencapai Rp 960 juta," ujar dia. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Gresik, Jatim, Widodo, yang turut hadir dalam konferensi pers di Surabaya, memastikan status konservasi burung-burung cucak ijo ini dilindungi undang-undang.

"Populasi burung cucak ijo menyebar di berbagai wilayah provinsi se- Indonesia. Di Kalimantan Utara populasinya tersisa sekitar 26 ribu ekor. Setelah selesai proses penyidikan nanti kami minta izin ke teman-teman di Polair Jatim untuk segera melepasliarkan kembali ke habitatnya di Kalimantan Utara," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.