Sukses

Tersangka Kasus Peredaran Dolar AS Palsu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polda Jatim menyatakan, tersangka warga Surabaya belum sempat mengedarkan uang dolar AS palsu itu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meringkus tersangka berinisial MY (53) warga Surabaya saat melakukan transaksi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Saat itu, polisi menyita dan menemukan 1.000 lembar uang dolar AS.

Penangkapan ini terkait kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu senilai Rp 1 miliar di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan peredaran uang palsu ini kami lakukan pada Desember 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu dalam bentuk dolar AS,” tutur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes R.Pitra Ratulangie, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/1/2020).

Polisi mengamankan tersangka berinisial MY (53) di sebuah hotel di Surabaya. "Saat itu kami juga melakukan penyitaan dan menemukan ada 1.000 lembar uang dolar AS yang jika dikalkulasikan bernilai Rp 1 miliar," kata Pitra.

Tersangka mengaku belum sempat mengedarkan uang dolar AS palsu itu. Lantaran tersangka pernah mencoba menggunakan tapi mengalami kesulitan.

"Menurut keterangan tersangka, uang belum diedarkan karena sudah pernah dicoba tapi sulit untuk dijual atau digunakan. Karena nilainya tinggi dan kedua tingkat keamanan cukup tinggi. Selain itu uang palsu tersebut bentuknya berbeda jauh dengan aslinya," kata dia.

Pitra menuturkan, MY hanya melakukan transaksi dari orang yang saat ini masih dikejar oleh polisi berinisial FS. Tersangka MY diketahui hanya membeli uang dolar AS palsu seharga Rp 8 ribu per lembar.

"MY menerima untuk dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu per dolar AS. Itu kalau ada yang mau beli. Untuk keuntungannya, nilai dolar AS saat ini Rp 14 ribu dikurangi Rp 8 ribu. Jadi tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 ribu per lembar. Tapi kami bersyukur ini belum dijual," ujar dia.

Selain menyita uang dolar AS palsu sebanyak 1.000 lembar, dalam pengungkapan itu polisi ikut mengamankan satu buah tas bermerek ASTIN dan satu buah telepon genggam.

Untuk tersangka dijerat pasal 244 KUHP berkaitan dengan peredaran uang palsu. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kepada tersangka juga telah dilakukan penahanan," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Ilegal, Sita Dana Rp 50 Miliar

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47 tahun), warga kelapa gading; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta.

Tersangka itu terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. 

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja,  Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.