Sukses

Pemkot Surabaya Sebut Jalan Tambak Wedi yang Ditembok Aset Resmi

Pemkot Surabaya menyatakan, Jalan Tambak Wedi Baru tercatat sebagai aset pemerintah kota berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya yang diukur dan dibuat pada 1929.

Liputan6.com, Surabaya - - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Jalan Tambak Wedi Baru yang ditembok lagi oleh warga merupakan aset resmi pemerintah kota. Kini, aset tersebut dipergunakan menjadi jalan umum, sehingga apabila ditembok atau ditutup, pasti akan mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah lama tercatat sebagai aset pemerintah kota. Hal itu berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat petanya pada 1929.

"Dalam peta tersebut, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah berupa jalan, meskipun saat itu masih berbentuk jalan setapak,” kata Ira ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2020).

Seiring berjalannya waktu, pada 2002, melalui musrenbang kelurahan, Jalan Tambak Wedi Baru sampai Jalan Kedung Cowek diaspal dan terus dimanfaatkan menjadi jalan umum. Selain itu, Jalan Tambak Wedi Baru itu sudah tercatat dalam SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah).

"Jadi, sudah jelas bahwa itu aset resmi Pemkot Surabaya," tegas dia.

Oleh karena itu, dia juga menyayangkan apabila ada warga yang menutup jalan itu dengan tembok. Sebenarnya, lanjut dia, persoalan Jalan Tambak Wedi Baru ini sudah pernah ada koordinasi antara warga yang mengklaim pemilik dengan jajaran Pemkot Surabaya.

Bahkan, koordinasi itu sudah dilakukan hingga tiga kali, pertama di Balai Kota Surabaya, DPRD Surabaya dan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemkot Surabaya Minta Pendampingan Hukum

Dari hasil koordinasi itu, diketahui warga yang mengklaim pemilik itu mendapatkan tanah itu dari hasil lelang 1998. Kemudian pada  2018, mereka baru melakukan balik nama ke BPN.

"Nah, saat itu BPN memberikan informasi kepada mereka bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu masuk sertifikatnya, sehingga saat itu dia langsung ingin menutup  jalan tersebut. Padahal BPN belum mengeluarkan produk apapun terkait dengan keterangan tersebut, hanya sekadar informasi. Yang perlu diperhatikan juga, kata BPN, kalau beli dari hasil lelang, harus menerima apa adanya seperti itu," kata dia

Di samping itu, sertifikat mereka keluarnya tahun 1983. Setelah dicek beberapa datanya hingga ke kelurahan, ternyata ada ketidaksamaan data dengan buku tanah di kelurahan. Data ini masih terus ditelusuri oleh Pemkot Surabaya sambil meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. "Jadi, kami sudah meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk meminta pendapat hukum dengan kejaksaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.