VIDEO: Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar AS Palsu di Surabaya

VIDEO: Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar AS Palsu di Surabaya

Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Timur, menangkap pengedar uang asing palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Polisi menyita 1.000 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, senilai Rp 1,4 miliar. Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, masih diburu polisi.

MY, warga Jember, Jawa Timur ini tak berkutik, digelandang anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berusia 53 tahun ini ditangkap, karena mengedarkan uang palsu dolar Amerika Serikat (dolar AS), pecahan 100 dolar AS.

Peredaran uang dolar AS palsu ini berhasil diendus polisi, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang sering terjadinya transaksi uang palsu di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka MY, berikut barang bukti uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS.

Dari keterangan pelaku, uang dollar palsu ini didapat dari temannya berinisial ST, yang kini masih buron. MY biasa menjual 1 lembar uang 100 dolar AS palsu ini kepada pembeli, dengan harga Rp 8.000.

Dari penangkapan tersangka pengedar uang palsu ini, polisi berhasil menyita uang palsu dolar AS pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar, senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, dan diancam 15 tahun kurungan penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 7 Januari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 09 January 2020, 22:00 WIB

Video Terkait

Spotlights