Sukses

Polisi di Bangkalan Tangkap Pelaku Narkoba

Polisi di Bangkalan menangkap sejumlah pelaku terkait kasus narkoba, termasuk satu keluarga.

Liputan6.com, Surabaya - Satu keluarga di Bangkalan, Jawa Timur menjalankan bisnis narkoba yang dijalankan mertua berinisial MR (52) dan menantunya berinisial M. Polres Bangkalan menangkap MR dan menyita barang bukti lima klip sabu dengan berat 1,44 gram.

"Kami sudah terjunkan tim untuk menangkap Muhlis. Mudah-mudahan segera tertangkap," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Rabu, 8 Januari 2020.

Rama menambahkan, perang terhadap narkoba di wilayahnya terus dilakukan. Tak hanya itu, Polres Bangkalan juga membekuk A (31) warga Ambunten, Sumenep, Jawa Timur. Dia ditangkap bersama MZ (28) tetangganya.

Kedua tersangka ini ditangkap di Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur dengan barang bukti 1 klip sabu dengan berat sekitar 99,90 gram.

Rama juga menambahkan, dua tersangka lain dalam kasus berbeda juga berhasil dibekuk antara lain AY (49) warga Socah dengan barang bukti 1,15 gram sabu.

Tersangka lain adalah M (41) warga Sepulu, Bangkalan. Residivis ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 14 klip sabu dengan berat total 8,00 gram dan seperangkat alat hisap.

"Alhamdulillah pada pekan pertama tahun ini kami berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan lima tersangka," terang Rama.

Sementara itu, dari pengakuan MR kepada penyidik, barang terlarang tersebut dibeli dari M seharga Rp 1 juta per gram. Selanjutnya, MR mengecernya menjadi beberapa poket dengan harga Rp 100 ribu per poketnya.

"Satu gram sabu itu saya jual menjadi 12 poket seharga seratus ribu. Keuntungan kalau menjual satu gram besarnya dua ratus ribu," ujar MR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap dua warga Jember pada 5 Januari 2020. Dua warga masing-masing berinisial SA (34) dan DE (30) tersebut ditangkap karena menjual pil dobel L dan membawa senjata api (senpi) rakitan ilegal

"Sering membawa senjata api tapi hanya untuk jaga - jaga saja," ujar SA dihadapan polisi di Mapolda Jatim, Selasa, 7 Januari 2020.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto mengatakan, kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering kali menjual pil dobel L sambil membawa senpi.

"Senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujar dia.

Dia melanjutkan, senpi tersebut didapatkan tersangka dari seseorang asal Banyuwangi berinisial ND yang menggadaikannya kepada SA sebesar Rp 5 juta. Kemudian SA membawakan senpi gadaian tersebut ke DE.

"Senpi tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil dobel L ke BG dan menjualnya ke pengguna. Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Fadli.

Pil dobel L tersebut, dijual tersangka dengan harga Rp10 ribu per poket berisi lima butir. Untuk omzetnya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari. 

"Sudah dua tahun (jual pil), kalau gunakan senpi baru empat bulan, itu buat pegangan saja," kata tersangka SA.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 1 UU DRT No. 12 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.