Sukses

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong, Sita Uang Rp 122 Miliar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, sejak posko pengaduan dibuka di SPKT Polda Jatim, jumlah pengaduan terus meningkat.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam. Tersangka itu berinisial ML atau DR (54) dan PH (22).

"Tersangka ML merupakan master marketing Memiles, sedangkan tersangka PH merupakan Kepala IT PT Kam and Kam," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (10/1/2020). 

Luki menuturkan, barang bukti yang berhasil disita senilai Rp 122.318.825.672 atau Rp 122,31 miliar. "Barang bukti jang tersebut dari buku induk salah satu tabungan dan barang bukti tersebut akan disimpan pada rekening barang bukti di bank Mandiri," kata dia. 

Terkait posko pengaduan, Luki menuturkan, sejak posko dibuka dengan online dan offline di SPKT Polda Jatim, jumlah pengaduan terus meningkat.

"Jumlah pengadu atau pelapor hingga sekarang berjumlah 164 dengan perincian pengadu online sebanyak 26 dan pengadu offline sebanyak 128,"  tutur dia.

Selain itu, Luki juga menegaskan mengenai publik figur yang diduga terlibat dalam bisnis investasi bodong tersebut. 

"Minggu depan, hari Senin, Selasa dan Rabu, ada publik figur yang sudah konfirmasi akan datang ke Polda Jatim dan bahkan ada yang akan mengembalikan reward yang telah diterimanya yaitu berinisial EDP, MP, HN dan minggu berikutnya akan datang PM, ID, ZG, UGB, MJ," ujar Luki. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bakal Panggil Publik Figur Pekan Depan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam hal promosi hingga pembelian saham investasi bodong PT Kam and Kam berbasis aplikasi MeMiles pada pekan depan.

"Kami sudah melakukan panggilan saksi beberapa nama papan atas, figur publik atau artis yakni inisial ED, MT, AN dan J pada minggu depan. Masing-masing berbeda tanggalnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis, 9 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Dari keempatnya, publik figur inisial J telah mengkonfirmasi akan hadir pada 22 Januari, karena masih ada kesibukan.

"Untuk konfirmasi sejauh ini, ada beberapa seperti J sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari tim manajer karena ada kegiatan di Jakarta," kata Truno.

Truno menyebut tiga artis lainnya belum memberikan kepastian. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan di pekan depan. Misalnya saja ED dipanggil pada 13 Januari, MT pada 14 hingga AN pada 22 Januari.

"Ada keterangan yang masih dibutuhkan terkait dengan kesaksian. Artinya kesaksian ini dari yang melihat mengetahui dan mendengar. Atau yang masuk dalam sistem ini," ujar Truno.

Mengenai apa saja keterlibatan para publik figur ini, Truno masih belum bisa menjelaskan. Sebab proses pemeriksaan masih akan berlangsung menunggu kehadiran publik figur tersebut.

"Keterlibatannya seperti apa? Nanti dalam materi proses penyidikan. Minimal proses keterlibatannya yaitu adanya bagian dari member, kemudian ada juga ada kegiatan yang kemungkinan bisa dikembangkan oleh penyidik, seperti apakah ada keterkaitan dengan sistem operasional PT Kam and Kam dalam akun MeMiles ini," ucap Truno.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Dalam praktiknya, MeMiles juga menjanjikan hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya, hanya dengan investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, kulkas, hingga AC.

Peminat MeMiles sangat besar. Dalam delapan bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp120 Miliar dan menetapkan dua tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.