VIDEO: Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembalakan Hutan di Banyuwangi

VIDEO: Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembalakan Hutan di Banyuwangi

Aksi pembalakan liar di hutan produksi Perhutani berhasil diungkap jajaran Tim Buser Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Sejumlah 6 pelaku ditangkap, sementara 9 lainnya masih buron. Polisi mengamankan 43 batang kayu jenis jati gelondongan siap jual yang diangkut menggunakan 3 unit truk.

MS, BM, SN, DR, IM, dan BG komplotan pembalakan hutan, warga Kecamatan Banyuwangi Selatan, ditangkap di lokasi terpisah. Kawanan ini memiliki peran mulai penebang pohon, pengangkut kayu, hingga penjual kayu hasil curian. Kayu-kayu gelondongan kemudian dipotong sepanjang 4 meter, dan dijual dengan harga Rp. 400 ribu per batangnya.

Para pelaku beraksi di wilayah hutan produksi milik Perhutani yang sasarannya menggasak kayu jati produktif siap panen. Kini, penyidik masih memburu penadah dari kayu-kayu curian tersebut. Serta 9 pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penyergapan dilakukan.

Polisi menyita 1 unit kendaraan jenis "gerandong" yang digunakan untuk memotong kayu, 3 truk berisi kayu jati gelondongan, sepeda kayuh, gerobak, gergaji mesin, dan sebilah kampak. Alat-alat inilah yang digunakan komplotan pelaku ilegal logging untuk beraksi melakukan pembalakan di hutan produksi Perhutani secara berkelompok.

Akibat aksi pembalakan liar ini, kerugian negara mencapai Rp. 88 juta. Sementara para pelaku ini dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf f dan b Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 8 Januari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 12 January 2020, 13:34 WIB

Video Terkait

Spotlights