VIDEO: Usai OTT, Plt Kepala Daerah Sidoarjo Tunggu Putusan Mendagri

VIDEO: Usai OTT, Plt Kepala Daerah Sidoarjo Tunggu Putusan Mendagri

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, memastikan layanan di jajaran OPD, kecamatan, maupun BUMD, akan tetap berjalan optimal, pasca penetapan tersangka Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, dan sejumlah pejabat di Pemda Sidoarjo, oleh KPK.

Sementara untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah, Wabup menunggu surat rekomendasi dari Mendagri dan Gubernur Jatim.

Pascapenetapan tersangka dan ditahannya Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat, baik dari tingkat OPD, Camat, dan juga BUMD, agar tetap melaksanakan layanan publik seperti biasa. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 10 Januari 2020.

Sedangkan untuk pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pengambilan keputusan, selaku Wakil Bupati dirinya sampaikan penunjukan Plt, Pemkab masih menunggu keputusan dari Mendagri dan juga Gubernur Jatim.

Untuk jabatan tingkat OPD yang kosong karena ada Kepala Dinas yang terjaring OTT. Pihaknya tetap akan segera mengisi kekosongan jabatan tersebut setelah adanya penunjukan Plt oleh Mendagri dan juga hasil evaluasi yang ada.

Sebelumnya, pada Rabu malam, KPK membeberkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa malam 7 Januari 2020. Barang bukti yang digelar berupa uang tunai senilai Rp 1,8 miliar, uang tunai pecahan Rp. 100 ribu tersebut diduga adalah uang suap yang diterima Bupati Sidoarjo, Saiful Illah.

KPK telah menetapkan 6 dari 11 orang yang diamankan saat OTT, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan hasil pemeriksaan para terperiksa.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Sidoarjo Saiful Illah, Kepala Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, serta dua orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni, Ibnu Gopur dan Toto Sumedi. Operasi tangkap tangan tersebut merupakan kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penangkapan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur ini menambah jumlah kepala daerah yang terjaring dalam OTT KPK.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 13 January 2020, 05:18 WIB

Video Terkait

Spotlights