VIDEO: Polda Jatim Amankan Dana Masyarakat Investasi MeMiles Rp 122 Miliar

VIDEO: Polda Jatim Amankan Dana Masyarakat Investasi MeMiles Rp 122 Miliar

Setelah menetapkan dua jajaran Direksi PT Kam and Kam yang mengelola investasi abal-abal via aplikasi MeMiles, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menangkap dua orang tersangka baru, bagian Kepala IT yang membuat aplikasi, serta seorang motivator, yang mengajak masyarakat ikut berinvestasi.

Polda Jatim juga kembali mengamankan dana anggota sebesar Rp 72 miliar, sehingga total Rp 122 miliar diamankan penyidik Polda Jatim. Untuk mengungkap kasus investasi bodong yang menggunakan aplikasi MeMiles yang dikelola oleh PT Kam and Kam, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap dua orang tersangka baru, yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan investasi bodong yang telah menyedot dana masyarakat hingga lebih dari Rp. 761 miliar.

Salah satunya adalah seorang wanita berinisial MLA, yang selama ini berperan sebagai master marketing atau motivator. Sedangkan tersangka lainnya PH yang berperan sebagai Kepala IT yang membuat aplikasi.

Selain menangkap dua orang tersangka baru, Polda Jatim kembali mengamankan dana anggota sebesar Rp. 72 miliar lebih dari salah satu rekening utama, dari 2 kali upaya pengamanan uang anggota tersebut, Polda Jatim telah mengamankan total Rp. 122 miliar lebih dana masyarakat sebagai barang bukti.

Tersangka MLA mengaku baru 8 bulan ikut investasi, dan mengatakan banyak publik figur yang menjadi member MeMiles. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap investasi MeMiles yang dijalankan oleh PT. Kam and Kam.

Bahkan, pada tanggal 2 Agustus 2019 tahun lalu, OJK telah mengeluarkan pengumuman, menutup investasi MeMiles, dengan alasan investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

OJK berharap ada peran serta dari masyarakat untuk melaporkan investasi-investasi yang memberikan imbalan tidak rasional, agar pihak otoritas terkait bisa menindak untuk mencegah kerugian yang ditanggung masyarakat. Demikian diberitakan pada Fokus, 13 Januari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 14 January 2020, 12:20 WIB

Video Terkait

Spotlights