Sukses

Polda Jatim Tunda Penerapan Tilang Elektronik di Surabaya

Polda Jatim menyatakan, saat uji coba penerapan tilang elektronik hanya membatasi target 100 ribu pelanggar.

Liputan6.com, Surabaya - Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, pihaknya menunda penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) hingga dua hari hari mendatang.

"Iya mundur dua hari, karena menyesuaikan jadwal Kakoorlantas, beliau besok yang akan melaunching ETLE," tutur dia saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).

Budi menyampaikan perkembangan tentang uji coba penerapan tilang elektronik pelanggar pengendara kendaraan roda dua dan roda empat ada ratusan ribu pelanggar.

"Sebenarnya pada uji coba kemarin, pelanggar lalu lintas ada banyak namun kami hanya membatasi, target dalam sehari hanya seratus ribu pelanggar," ujar dia.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, pihaknya akan menerapkan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Rabu 8 Januari 2020 hingga tujuh hari ke depan. 

"Selama tujuh hari akan di uji coba dan akan di cetak pelanggaran atau tilangannya, tapi masih diberi logo uji coba. Selanjutnya, tanggal 14 Januari akan dilaunching atau diterapkan tilang elektronik," tuturnya di Mapolda Jatim, Selasa, 7 Januari 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surabaya Bakal Diterapkan Tilang Elektronik

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya berencana mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Januari tahun 2020 mendatang.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, awal Januari 2020, Surabaya mulai menerapkan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV. Untuk tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.

“Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya,” kata Wali Kota Risma saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Jumat, 27 Desember 2019.

Risma menjelaskan, mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan. Bahkan, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.

“CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerjasama dengan Polda Jatim,” paparnya.

Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang. Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat Nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.

Risma menuturkan, penerapan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV tersebut, tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Akan tetapi, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal. Seperti, penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris. “Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Sistem Penerapan Tilang Elektronik

Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melanggar,  kamera CCTV akan merekam nomor polisi kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat Nopol kendaraan. Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri. go.id.

“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” kata Kombes Pol Budi.

Selanjutnya, petugas akan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.

Menurut Kombes Pol Budi, jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya),” pungkasnya.

Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.