Sukses

Gubernur Jatim Lantik Pungkasiadi Sebagai Bupati Mojokerto

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, Mojokerto menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk mempercepat pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Pungkasiadi sebagai Bupati Mojokerto sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa.

"Selamat kepada Bupati Mojokerto dan segera bekerja untuk kepentingan rakyat," tutur Khofifah di sela pelantikan yang disaksikan Forkopimda Kabupaten Mojokerto tersebut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2020).

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyampaikan tentang implementasi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gerbangkertasuila, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan lintas selatan, Mojokerto menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam melakukan percepatan pembangunan.

"Koneksitas transportasi publik salah satunya Mojokerto dan menjadi bagian signifikan karena masuk dalam 'Gerbang Kertasusila'," ucap gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Sementara itu, Pungkasiadi ketika ditemui usai pelantikan mengaku siap mengemban tugas dan amanah sebagai orang nomor satu di Pemkab Mojokerto serta memihak kepentingan rakyat.

Tentang Perpres 80/2019, ia siap mengawal program, terlebih terdapat empat proyek berlokasi di Mojokerto.

Rinciannya, kata dia, pembangunan jalan Tol Gempol-Mojokerto, pembangunan sarana prasarana situs sejarah Trowulan dan pengembangan perahu wisata Mojopahit, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional dan PLTSa, serta pembangunan pengelolaan limbah B3.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pungkasiadi yang sebelumnya menjabat wakil bupati resmi dilantik sebagai bupati melanjutkan tugas Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang pada awal 2019 divonis delapan tahun penjara karena terbukti korupsi menerima gratifikasi atau suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi tahun 2015.

Pelantikan Bupati Mojokerto dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5825 Tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Mojokerto Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

Turut hadir pada kegiatan pelantikan tersebut antara lain Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Ketua TP PKK Jatim sekaligus Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.