VIDEO: Ayah dari Anak Korban Penyekapan di Kandang Ayam Jadi Tersangka

VIDEO: Ayah dari Anak Korban Penyekapan di Kandang Ayam Jadi Tersangka

Kasus penyekapan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Jember, Jawa Timur terus diproses secara hukum. Penyidik Polres Jember menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka tunggal dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas kasus penyekapan anaknya sendiri yang diborgol di kandang ayam, karena kesal anaknya sering bermain gim daring. Berikut kita simak videonya pada Fokus, 14 Januari 2020.

Setelah melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan EW, warga Desa Sukorambi Jember, ayah kandung korban MI anak umur 11 tahun sebagai tersangka tunggal. EW sebelumnya juga pernah tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri terdahulunya.

Adapun motif pelaku melakukan kekerasan memborgol dan menyekap anak ketiganya sendiri di kandang ayam samping rumahnya, karena kesal. Kepada penyidik tersangka mengaku kesal karena sang anak kerap bermain gim daring. Bahkan korban, beberapa kali didapati mencuri uang milik keluarga, yang kemudian dihabiskannya untuk bermain di pusat persewaan gim.

Puncaknya pada Sabtu lalu. Emosi karena memergoki sang anak asyik bermain di salah satu lokasi persewaan gim daring, langsung memukul korban dan membawanya pulang. Tak hanya dipukuli, korban kemudian diborgol dan disekap di kandang ayam miliknya, lalu diikat pada sebuah tiang dalam kondisi telanjang bulat.

Kasus kekerasan terhadap anak kandung ini sendiri baru diketahui warga pada Sabtu sore. Korban menemukan korek api untuk melepas ikatan dari tiang, lalu kabur melalui lubang ventilasi dan diantar warga ke kantor polisi untuk melepaskan kunci borgol di tangan dan kakinya.

Untuk sementara, korban dititipkan di rumah salah satu kerabatnya. Guna penanganan psikisnya, polisi juga telah berkoordinasi dengan Tim Trauma Healing Dinas Sosial Kabupaten Jember. Sedangkan ayah kandung korban, akan dijerat Pasal 44 ayat 1, Undang-Undang No. 23, Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 16 January 2020, 16:39 WIB

Video Terkait

Spotlights