Sukses

CCTV e-TLE Surabaya Lumpuhkan Kaca Mobil gelap

Kaca sudah gelap kok ketahuan.

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah warga Surabaya dan Sidoarjo mendatangi Siola, Rabu (15/1/2020) dan kebingungan. Mereka rata-rata menanyakan mengapa bisa ditilang setelah mendapatkan surat verifikasi electronic traffic law enforcement (e-TLE). Mereka mempertanyakan kesalahannya.

Mayoritas mengeluh karena tak tahu pelanggaran yang dilakukannya. Petugas pun melayani satu per satu keluhan pelanggan tersebut.

Hanna, warga Dukuh Setro I Tengah mengaku tak paham pelanggaran yang dilakukannya.

"Pak, saya datang ke sini salahnya apa ya, Pak," ucapnya.

Dia pun tampak terheran-heran. Bripda Hariawan, petugas yang berjaga, tampak santai menjelaskan. Polisi itu menjelaskan pelanggaran melalui layar LCD. Hanna diminta untuk melihat layar komputer tersebut.

"Itu Bu, enggak pakai sabuk pengaman," kata Bripda Hariawan.

Visual hasil bidikan CCTV itu mengejutkannya. Terkejut? Ya, karena Hanna merasa kaca mobilnya cukup gelap. Dia tak menyangka bisa terbidik dalam pelanggaran lalu lintas.

"Oh. Siap. Ternyata kameranya tembus ya. Saya pikir sudah gelap," kata Hanna.

Setiawan, warga Rungkut Asri Timur itu juga terkejut dengan surat verifikasi tilang yang diterima di rumah.

"Pak Pos datang pas saya baru mau berangkat kerja," ucapnya.

Dia pun menanyakan hal itu kepada petugas e-TLE.

"Sesuk enggak tak baleni, slamet iki mek uji coba," terangnya setelah memverifikasi surat tilang e-TLE.

 

Simak video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hari Ini Tanpa Ampun

Pada bagian lain, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Suud mengatakan, kamera yang terpasang di 25 titik itu sangat canggih. Saking canggihnya, kamera CCTV itu mampu menembus kaca mobil pada kondisi gelap.

Setiap CCTV mempunyai teknologi inframerah. Karena itu, kamera tersebut mampu menembus kaca pada kondisi gelap. ”Bahaya ini. Tiba-tiba terdeteksi, siapa pun bisa kena,” ucapnya.

Selain kamera yang bisa menembus kaca, beberapa kamera bisa mengukur kecepatan. Nah, batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan protokol Surabaya maksimal 60 km per jam. Lebih dari itu, otomatis CCTV akan mendeteksi adanya pelanggaran. Di situlah peran operator tilang Polda Jatim.

Pada bagian lain, Kasubdit Gakkum AKBP Aditiya Panji Anom menambahkan, saat ini semua pelanggar yang terdeteksi masih diampuni. Namun, saat peresmian penetapan tilang di Surabaya, Kamis (16/1/2020), pelanggar bakal benar-benar ditilang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.