Sukses

Polda Jatim Tambah Satu Tersangka Baru Kasus MeMiles

Total tersangka yang diamankan Polda Jatim terkait kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka baru berinisial W terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

Selain W, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH. Total tersangka yang diamankan Polda Jatim ada lima tersangka terkait MeMiles. Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

"Perkembangan dari penyidik menetapkan lagi satu tersangka inisialnya W. Orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020). 

Luki mengungkapkan, W merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles. W ditengarai banyak menyalahgunakan aset member. 

"W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan. Hasil digital forensik juga hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar dia.

Polisi telah menahan tersangka mulai hari ini. Selain itu, Polda Jatim juga mengambil aset MeMiles senilai Rp 2 miliar di bank.

"Hari ini kami selamatkan aset member senilai Rp 2 miliar di bank. Aset Rp 2 miliar ini di luar rekening induk. Sementara beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah kumpul semua," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Ilegal

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47), warga kelapa gading; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta.

Tersangka itu terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. 

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja,  Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.