Sukses

Kapolda Jatim Sebut Anggota Keluarga Cendana Diduga Terlibat di MeMiles

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah anggota keluarga cendana ini merupakan member investasi MeMiles atau namanya dibutuhkan hanya untuk membranding nama perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jawa Timur (Polda Jawa Timur) Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada anggota keluarga Cendana diduga terlibat investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

“Yang jelas ada, namanya AHS dan istrinya serta satu orang keluarganya,” ujar Luki di Mapolda Jatim, Kamis, 16 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Luki menuturkan, dugaan keterkaitan anggota keluarga Cendana dalam investasi MeMiles, setelah penyidik memeriksa terhadap para tersangka.

Akan tetapi, Luki belum bisa memastikan apakah anggota keluarga Cendana ini merupakan member investasi MeMiles, atau namanya dibutuhkan hanya untuk mem-branding nama perusahaan.

“Belum tahu. Yang jelas mendapatkan reward. Mengarah kepada inisial AHS dan istrinya serta satu orang keluarganya yang menerima reward kendaraan mewah juga,” kata dia.

Luki menuturkan, keterangan dari AHS sangat dibutuhkan dalam upaya membongkar kasus tersebut. Polda Jatim juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap AHS. “Pemeriksaan akan dilakukan hari Selasa,” kata Luki.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain KTM, FS, ML, PH, dan W. Polisi juga telah memeriksa dua artis yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe. Pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp 761 miliar, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.