Sukses

Polda Jatim Sita Rp 2 Miliar dari Tangan Kanan Bos MeMiles

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam,

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar dari tangan tersangka SW alias W, pejabat struktural di PT Kam and Kam. Ia diduga sebagai tangan kanan bos investasi bodong aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Penyidik berhasil melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW. Dana ini, di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp 2 miliar," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (17/1/2020).

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member MeMiles pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.

"SW alias W ini bagian dari perusahaa. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward," kata dia.

Ia menambahkan, selain melaporkan, SW juga yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.

"Dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay di filter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu. Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW," tegasnya.

Saat disinggung mengenai sumber uang yang disita ? Gidion menuturkan, uang itu awalnya dari rekening PT Kam and Kam. Namun, sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain.

"Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus," ujar dia.

Dengan penyitaan ini, Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member MeMiles berupa uang kas sebesar Rp 124, 461 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Ilegal

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47), warga kelapa gading; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta.

Tersangka itu terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. 

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja,  Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.