Sukses

Polisi di Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Kejahatan Selama Dua Minggu

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama kepolisian sektor jajarannya selama dua pekan terakhir menangkap 62 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama kepolisian sektor jajarannya membongkar 56 kasus kejahatan dengan menangkap 62 pelaku. Aksi kejahatan diungkap itu yang terjadi dalam dua pekan terakhir 1-14 Januari 2020.

"Hari ini seluruh jajaran kepolisian resor di Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis hasil tangkapan kejahatan selama dua pekan di awal tahun 2020. Di Surabaya terdapat puluhan pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andhiko saat konferensi pers di Surabaya, Jumat, (17/1/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dua kepolisian resor (Polres) di Kota Surabaya, Truno merinci Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama kepolisian sektor jajarannya selama dua pekan terakhir mengungkap 56 kasus kejahatan dengan menangkap 62 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka.

Para tersangka terdiri dari 31 pelaku pencurian dengan pemberatan, 11 pelaku pencurian dengan kekerasan, 16 pelaku pencurian sepeda motor, seorang pelaku prostitusi, seorang pelaku perkara tanah dan dua orang pelaku perkara penggelapan. 

Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya berupa 11 unit mobil dari perkara penggelapan.

"Kami mengapresiasi hasil tangkapan Polrestabes Surabaya. Salah satunya berhasil mengembalikan barang bukti  11 unit mobil dari perkara penggelapan kepada masing-masing pemiliknya," ucap Truno. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sedangkan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama dua pekan terakhir mengungkap 10 perkara kejahatan dengan menangkap 13 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka. 

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengungkap dari 13 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor). 

"Kasus curanmor memang mendominasi dari 10 perkara yang kami tangani selama dua pekan terakhir," kata dia. 

Dari 10 perkara tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti kejahatan berupa enam unit sepeda motor, lima buah sepeda angin, uang tunai Rp7 juta, dua unit telepon seluler dan sebuah kunci T. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.