Sukses

DPRD Surabaya Sebut Tak Semua Peserta BPJS Pakai Data MBR

Masyarakat bisa mengurus Surat Keterangan Miskin (SKM) dan Surat Keterangan Bantuan Kesehatan (SKBK) secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi yang disediakan Pemkot Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, tidak semua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui Bantuan Penerima Iuran (PBI) masuk data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Seperti penderita katastropik (jantung, stroke, gagal ginjal) juga berhak jadi peserta PBI meskipun tidak masuk data MBR," kata Reni Astuti di Surabaya, Jumat, 17 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, peserta PBI yang dianggarkan melalui APBD Surabaya 2020 ada 446.318 orang. Dari jumlah tersebut yang masuk MBR sebanyak 365.977 orang, kelompok tertentu 76.041 dan penderita katastropik 4.300 orang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, masyarakat bisa mengurus Surat Keterangan Miskin (SKM) dan Surat Keterangan Bantuan Kesehatan (SKBK) secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi yang disediakan Pemkot Surabaya.

Dari aplikasi tersebut, lanjut dia, Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya hanya akan memproses dan menerbitkan SKM yang sudah masuk data MBR. Apabila terindikasi miskin maka dilakukan pemutakahiran data untuk dapat dikategorikan sebagai MBR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemkot Surabaya Pakai Data MBR

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan data MBR tersebut digunakan sebagai acuan intervensi berbagai bidang bantuan untuk warga Surabaya, baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kependudukan, maupun pemberdayaan dan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, kata dia, semua intervensi yang dilakukan oleh pemerintah kota itu kemudian mengacu pada daftar MBR berdasarkan Perwali 58/2019, salah satunya yakni intervensi bantuan di bidang kesehatan melalui BPJS PBI.

Namun begitu, Eri menyebut, penerima PBI belum tentu masuk dalam kategori MBR sebab ada tiga kategori penerima BPJS PBI yakni pertama adalah MBR, kedua masyarakat dalam kategori khusus seperti pekerja sosial, kader, guru ngaji, dan sebagainya.

Sedangkan ketiga, adalah masyarakat yang termasuk katastropik atau sakit dalam kondisi tertentu. Artinya, penerima PBI belum tentu masuk dalam daftar MBR.

"Jika dijumlah besar PBI nya, tapi PBI tidak berbanding lurus dengan jumlah masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia.

Kendati demikian, Eri menyebut, ketika ada warga Surabaya datang ke rumah sakit tidak punya jaminan kesehatan, dan tidak masuk ke daftar MBR, tapi dahulu masuk, maka ia bisa langsung mendaftar ke Pemkot Surabaya.

Caranya, kata dia, ketika dia mendaftar di rumah sakit, petugas akan melakukan entri data berdasarkan NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang terkoneksi dengan aplikasi lurah. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan verifikasi apakah warga tersebut masuk dalam MBR atau tidak.

"Tapi saya harap jangan menunggu sakit. Kalau belum masuk data MBR, silahkan langsung daftar bisa melalui RW. Nantinya RW akan memasukkan data lewat aplikasi dan masuk ke lurah, kemudian diverifikasi oleh Dinsos," katanya.

Data MBR tersebut, nantinya juga bisa diakses secara publik melalui laman http://epemutakhirandata.surabaya.go.id, sehingga semua masyarakat bisa melihat nama dia masuk atau tidak dalam daftar MBR ini. "Sehingga data MBR ini sifatnya dinamis. Nanti di data akan terlihat perkembangan, setelah dia mendapat intervensi dari pemkot itu terlihat berpenghasilan,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.